Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:49 WIB
Tersangka Amat diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara karena kasus penganiayaan dengan sajam. [KanalKalimantan.com]

“Dari hasil pengusutan tersangka diketahui merupakan residivis sajam,” sebutnya.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.

Load More