SuaraKaltim.id - Kawasan penumpukan besi tua di kawasan Tanjung Laut Indah menuai sorotan setelah disidak Komisi III DPRD Bontang, Senin (29/8/2022) kemarin. Jaringan media ini berupaya mencari pemilik penumpukan besi tua tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, yang bertanggung jawab atas aktivitas penumpukan besi tua tersebut adalah PT Baja Borneo Jaya (BBJ).
Direktur PT BBJ Doli Riski memastikan pihaknya mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penampungan. Bahkan ia menyebut mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Tak cuma itu, dirinya mengklaim perusahaan telah membayar royalti ke negara sebesar Rp 1 Miliar lebih. Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan ativitas tersebut ke Kelurahan Tanjung Laut Indah tahun lalu.
"Semua proses izin kami ada dari Kementerian ESDM. Karena lahan penumpukan itu juga milik komisaris PT BBJ, jadi itu tempat dipakai sebelum dimuat ke Pelabuhan Loktuan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (29/8/2022).
Doli menguraikan, awalnya aktivitas penumpukan berlangsung sejak 2021 lalu. Saat perusahaan itu menang lelang dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Aktivitas penumpukkan itu juga dilakukan dan masif untuk memindahkan barang dari Kutai Timur menuju Bontang. Pengangkutan menggunakan truk trailer dan bermuara ke Tanjung Laut Indah.
Selanjutnya barang itu akan diproses terlebih dahulu kemudian dikirim melewati Pelabuhan Loktuan, untuk dibawa ke Jakarta menggunakan Kapal Laut.
Selama aktivitas di jalan raya, truk trailer milik PT BBJ pun mendapat pengawalan dari Satlantas Polres Bontang. Hal itu dilakukan karena aktivitas muatan dilakukan di luar jam operasional.
Belum lagi muatan ke Loktuan juga harus cepat dilakukan karena kapal parkir di sana pun membayar senilai Rp 20 Juta saat sandar dan Rp 20 Juta saat pergi.
Baca Juga: Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin
"Aktivitas pagi hari karena untuk memuat besi dari Tanjung Laut Indah menuju Pelabuhan Loktuan. Kalau kita muat terlambat ada membayar denda. Bahkan truk kami juga mendapat pengawalan demi mencegah terganggunya lalulintas," sambungnya.
Diakhir, PT BBJ mengaku siap untuk dipanggil dan dimintai keterangan ihwal aktivitas penumpukan besi tua tersebut. Meski begitu, saat ditanya status izin kawasan penumpukkan PT BBJ memilih irit berbicara.
Sedangkan menjawab dugaan pencemaran limbah dari tumpukan, Doli mengatakan perusahaannya taat terhadap pengelolaan limbah.
"Kalau limbah kami nomor satukan untuk mengelolanya. Terkait pertanyaan izin kawasan kita siap lah untuk di panggil dan dimintai keterangan oleh DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat mendatang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga