SuaraKaltim.id - Kawasan penumpukan besi tua di kawasan Tanjung Laut Indah menuai sorotan setelah disidak Komisi III DPRD Bontang, Senin (29/8/2022) kemarin. Jaringan media ini berupaya mencari pemilik penumpukan besi tua tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, yang bertanggung jawab atas aktivitas penumpukan besi tua tersebut adalah PT Baja Borneo Jaya (BBJ).
Direktur PT BBJ Doli Riski memastikan pihaknya mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penampungan. Bahkan ia menyebut mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Tak cuma itu, dirinya mengklaim perusahaan telah membayar royalti ke negara sebesar Rp 1 Miliar lebih. Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan ativitas tersebut ke Kelurahan Tanjung Laut Indah tahun lalu.
Baca Juga: Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin
"Semua proses izin kami ada dari Kementerian ESDM. Karena lahan penumpukan itu juga milik komisaris PT BBJ, jadi itu tempat dipakai sebelum dimuat ke Pelabuhan Loktuan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (29/8/2022).
Doli menguraikan, awalnya aktivitas penumpukan berlangsung sejak 2021 lalu. Saat perusahaan itu menang lelang dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Aktivitas penumpukkan itu juga dilakukan dan masif untuk memindahkan barang dari Kutai Timur menuju Bontang. Pengangkutan menggunakan truk trailer dan bermuara ke Tanjung Laut Indah.
Selanjutnya barang itu akan diproses terlebih dahulu kemudian dikirim melewati Pelabuhan Loktuan, untuk dibawa ke Jakarta menggunakan Kapal Laut.
Selama aktivitas di jalan raya, truk trailer milik PT BBJ pun mendapat pengawalan dari Satlantas Polres Bontang. Hal itu dilakukan karena aktivitas muatan dilakukan di luar jam operasional.
Belum lagi muatan ke Loktuan juga harus cepat dilakukan karena kapal parkir di sana pun membayar senilai Rp 20 Juta saat sandar dan Rp 20 Juta saat pergi.
Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Terbenam di Sawah Kampung Siluman Tasik Gegerkan Warga
"Aktivitas pagi hari karena untuk memuat besi dari Tanjung Laut Indah menuju Pelabuhan Loktuan. Kalau kita muat terlambat ada membayar denda. Bahkan truk kami juga mendapat pengawalan demi mencegah terganggunya lalulintas," sambungnya.
Diakhir, PT BBJ mengaku siap untuk dipanggil dan dimintai keterangan ihwal aktivitas penumpukan besi tua tersebut. Meski begitu, saat ditanya status izin kawasan penumpukkan PT BBJ memilih irit berbicara.
Sedangkan menjawab dugaan pencemaran limbah dari tumpukan, Doli mengatakan perusahaannya taat terhadap pengelolaan limbah.
"Kalau limbah kami nomor satukan untuk mengelolanya. Terkait pertanyaan izin kawasan kita siap lah untuk di panggil dan dimintai keterangan oleh DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat mendatang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahmata Terlibat Skandal Match Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global
-
IKN Butuh Lingkungan Aman, Kukar Perketat Antisipasi Ormas dan Premanisme