SuaraKaltim.id - Kawasan penumpukan besi tua di kawasan Tanjung Laut Indah menuai sorotan setelah disidak Komisi III DPRD Bontang, Senin (29/8/2022) kemarin. Jaringan media ini berupaya mencari pemilik penumpukan besi tua tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, yang bertanggung jawab atas aktivitas penumpukan besi tua tersebut adalah PT Baja Borneo Jaya (BBJ).
Direktur PT BBJ Doli Riski memastikan pihaknya mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penampungan. Bahkan ia menyebut mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Tak cuma itu, dirinya mengklaim perusahaan telah membayar royalti ke negara sebesar Rp 1 Miliar lebih. Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan ativitas tersebut ke Kelurahan Tanjung Laut Indah tahun lalu.
"Semua proses izin kami ada dari Kementerian ESDM. Karena lahan penumpukan itu juga milik komisaris PT BBJ, jadi itu tempat dipakai sebelum dimuat ke Pelabuhan Loktuan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (29/8/2022).
Doli menguraikan, awalnya aktivitas penumpukan berlangsung sejak 2021 lalu. Saat perusahaan itu menang lelang dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Aktivitas penumpukkan itu juga dilakukan dan masif untuk memindahkan barang dari Kutai Timur menuju Bontang. Pengangkutan menggunakan truk trailer dan bermuara ke Tanjung Laut Indah.
Selanjutnya barang itu akan diproses terlebih dahulu kemudian dikirim melewati Pelabuhan Loktuan, untuk dibawa ke Jakarta menggunakan Kapal Laut.
Selama aktivitas di jalan raya, truk trailer milik PT BBJ pun mendapat pengawalan dari Satlantas Polres Bontang. Hal itu dilakukan karena aktivitas muatan dilakukan di luar jam operasional.
Belum lagi muatan ke Loktuan juga harus cepat dilakukan karena kapal parkir di sana pun membayar senilai Rp 20 Juta saat sandar dan Rp 20 Juta saat pergi.
Baca Juga: Merugikan Banyak Pihak, Ketua IMA: Semua Stakeholders Harus Serius Atasi Penambangan Tanpa Izin
"Aktivitas pagi hari karena untuk memuat besi dari Tanjung Laut Indah menuju Pelabuhan Loktuan. Kalau kita muat terlambat ada membayar denda. Bahkan truk kami juga mendapat pengawalan demi mencegah terganggunya lalulintas," sambungnya.
Diakhir, PT BBJ mengaku siap untuk dipanggil dan dimintai keterangan ihwal aktivitas penumpukan besi tua tersebut. Meski begitu, saat ditanya status izin kawasan penumpukkan PT BBJ memilih irit berbicara.
Sedangkan menjawab dugaan pencemaran limbah dari tumpukan, Doli mengatakan perusahaannya taat terhadap pengelolaan limbah.
"Kalau limbah kami nomor satukan untuk mengelolanya. Terkait pertanyaan izin kawasan kita siap lah untuk di panggil dan dimintai keterangan oleh DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat mendatang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Tragedi Helikopter Kalsel: 5 Jasad Teridentifikasi, 3 Hangus Tak Dikenali
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa