Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 01 September 2022 | 08:30 WIB
Tersangka Aa (31) yang merupakan warga Lok Tuan, ditangkap karena pakai sabu di hotel. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Warga Loktuan berinisial Aa (31) hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang, Selasa (30/8/2022). Aa tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu di salah satu kamar hotel di bilangan Jalan S Parman, Bontang Barat.

Penangkapan Aa merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Resnarkoba Polres Bontang. Dua jam sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus warga Tanjung Laut berinisial R (49), yang kedapatan menyimpan sabu di kamar hotel.

Bukan hanya itu, ternyata petugas menemukan 1 poket sabu di lorong hotel. Namun tak diketahui siapa pemiliknya.

Saat itu Aa berada di TKP. Tapi Ia berdalih tidak tahu menahu. Akan tetapi aktingnya itu terbongkar. Pasalnya, petugas memiliki saksi lainnya yang mengatakan sabu itu milik pemuda itu.

Baca Juga: Peredaran Sabu-sabu di Kota Makassar Jadi Perhatian Pemerintah Pusat

Tidak cukup sampai disitu, polisi juga kembali menggeledah hotel dan kembali didapat satu poket dalam tempat fasilitas ibadah. Total barang bukti milik Aa sebanyak dua poket dengan berat 1,31 Gram.

"Kalau informasi dari saksi mereka berdua itu kerap memakai di lokasi yang sama namun di kamar yang berbeda," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (1/9/2022).

Saat ini Aa pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok dan telepon genggamnya yang diduga sebagai alat transaksi narkoba.

Saat ini polisi juga memburu pemasok dari kedua tersangka yang masih enggan disebutkan asal sabu tersebut. Tersangka dijerat pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Kacau! Kades Di Sukabumi Tertangkap Basah Asyik Nyabu Di Ruang Kerja, Staf Desa Ikut-ikutan

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More