SuaraKaltim.id - Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Balikpapan hingga saat ini baru mencapai 65 persen.
Padahal sesuai rencana KIA akan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan 2023 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap mendukung rencana penerapan KIA sebagai syarat PPDB.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan proses indentifikasi terhadap data anak yang sudah memiliki KIA.
Hal itu dilakukan untuk memilah data anak yang berusia di bawah 7 tahun, 7 hingga 12 tahun untuk SD dan 12 hingga 15 tahun untuk SMP.
“Tapi kan 65 persen itu harus kita bedah dulu. Yang umur sampai 7 tahun berapa, umur 7 sampai 12 berapa? Itu untuk SD ya, 12 sampai 15 untuk yang SMP berapa persen, terus yang SMA berapa?” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Ia menyampaikan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di Kota Balikpapan. Di antaranya, bekerjasama dengan sejumlah instansi, seperti Balikpapan Super Block (BSB), dengan memberikan diskon bagi yang menginap di Hotel Tjahra.
“Kita kan berharap yang SD sama yang umur 6 tahun, dan 7 yang tinggi. Ini kita melakukan identifikasi, tapi menjadi syarat PPDB itu yang kita harapkan. Pada dasarnya kita siap, ini kan masih melakukan identifikasi terus,” ujarnya.
Ia menyampaikan, apabila ada anak yang belum memiliki KIA diharapkan segera melapor ke Disdukcapil Kota Balikpapan, agar segera dibuatkan.
“Begitu ada anak yang tidak punya KIA, silahkan datang ke Capil, kita buatkan. Target tahun ini 80 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, kedepan rencana Pemkot Balikpapan akan memberlakukan KIA, sebagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kedepan rencananya KIA akan kita gunakan sebagai dasarnya PPDB. KIA ini merupakan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang akan disinergikan dengan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini nantinya bertujuan untuk lebih memudahkan dalam mengetahui zonasi, umur anak dan lamanya berdomisili.
Sehingga tidak ada alasan bagi para orang tua untuk melakukan protes terhadap Disdikbud, mengenai anak-anak yang akan masuk sekolah ke tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK di Kota Balikpapan.
“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 mendatang,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas