SuaraKaltim.id - Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Balikpapan hingga saat ini baru mencapai 65 persen.
Padahal sesuai rencana KIA akan dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan 2023 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap mendukung rencana penerapan KIA sebagai syarat PPDB.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan proses indentifikasi terhadap data anak yang sudah memiliki KIA.
Hal itu dilakukan untuk memilah data anak yang berusia di bawah 7 tahun, 7 hingga 12 tahun untuk SD dan 12 hingga 15 tahun untuk SMP.
“Tapi kan 65 persen itu harus kita bedah dulu. Yang umur sampai 7 tahun berapa, umur 7 sampai 12 berapa? Itu untuk SD ya, 12 sampai 15 untuk yang SMP berapa persen, terus yang SMA berapa?” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Ia menyampaikan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di Kota Balikpapan. Di antaranya, bekerjasama dengan sejumlah instansi, seperti Balikpapan Super Block (BSB), dengan memberikan diskon bagi yang menginap di Hotel Tjahra.
“Kita kan berharap yang SD sama yang umur 6 tahun, dan 7 yang tinggi. Ini kita melakukan identifikasi, tapi menjadi syarat PPDB itu yang kita harapkan. Pada dasarnya kita siap, ini kan masih melakukan identifikasi terus,” ujarnya.
Ia menyampaikan, apabila ada anak yang belum memiliki KIA diharapkan segera melapor ke Disdukcapil Kota Balikpapan, agar segera dibuatkan.
“Begitu ada anak yang tidak punya KIA, silahkan datang ke Capil, kita buatkan. Target tahun ini 80 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, kedepan rencana Pemkot Balikpapan akan memberlakukan KIA, sebagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kedepan rencananya KIA akan kita gunakan sebagai dasarnya PPDB. KIA ini merupakan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang akan disinergikan dengan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini nantinya bertujuan untuk lebih memudahkan dalam mengetahui zonasi, umur anak dan lamanya berdomisili.
Sehingga tidak ada alasan bagi para orang tua untuk melakukan protes terhadap Disdikbud, mengenai anak-anak yang akan masuk sekolah ke tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK di Kota Balikpapan.
“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 mendatang,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah