SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Bontang, Nursalam meminta Pemkot melalui dinas terkait meninjau lokasi pembuangan sampah di Jalan Arief Rahman Hakim, tepat di depan Hotel Grand Mutiara.
Politisi Golkar menduga aktivitas itu tidak berizin dan bisa membuat keindahan kota terganggu.
"Saya lihat itu ada tumpukan sampah di depan Hotel Grand Mutiara. Apakah boleh, karena setau saya TPA hanya ada di Bontang Lestari," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengatakan, akan mengecek lokasi yang disampaikan DPRD Bontang. Dirinya mengaku akan menindaklanjuti dan mencari pemilik lahan. Karena, daerah hanya ada memiliki satu TPA.
"Kita pernah melarang juga. Cuman kami pastikan titik koordinatnya dulu. Bahwa jelas di Bontang TPA hanya ada di Bontang Lestari," tuturnya.
Apalagi di Bontang sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Soal penegakan dikatakannya, akan berkoordinasi dengan Satpol-PP.
Ia mengaku, bisa saja pemilik lahan terlebih dahulu dimintai keterangan. Apalagi, lokasi yang diketahui konturnya agak ke bawah.
"Akan ditindak lanjuti. Kita punya Perda, produk hukum itu tentu akan dijalankan sesuai penegakannya," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, pemilik lahan, Joyo Subangun tidak menampik adanya aktivitas pembuangan sampah di tanahnya.
Baca Juga: Respon Tawaran Bupati Sumedang, Menteri Pembangunan Denmark Janji Berkunjung Lagi
Tanah tersebut berukuran 32 X 32 meter. Pemilik mempersilahkan siapa saja masyarakat membuang sampah di bilangan KM 3 Bontang itu. Akan tetapi, tidak melayani pembuangan sampah hasil limbah rumah tangga.
"Saya persilahkan saja untuk membuang sampah. Yang penting bukan limbah rumah tangga karena menimbulkan bau. Seperti bongkahan bangunan, sampah plastik, kayu, besi, kaca, kardus, hingga elektronik," katanya.
Diakuinya proses penguraian sampah dilakukan dengan dibakar. Setelah menjadi abu akan ditimbun.
Selain untuk menimbun. Ada juga keluhan dari masyarakat. Misalnya soal TPA yang tidak menerima sampah jenis kaca, bongkahan bangunan, kayu dan elektronik.
"Dari tumpukan itu juga bisa membantu saya menimbun tanah yang curam dengan ketinggian 30 Meter. Yang membuang pun saya tidak mintai pungutan jadi bebas saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
PPU Gerakkan 11 Puskesmas Cek Kesehatan Anak Sekolah di Wilayah Penyangga IKN
-
Kemarau Picu Krisis Pangan, Mahulu Minta Gudang Bulog di Perbatasan
-
Gen Z Kaltim Bikin Gim, AR, dan VR untuk Selamatkan Budaya dan Alam Daerah
-
Dukung IKN, Kukar Genjot Pertanian, Pariwisata, dan SDM Unggul
-
Cegah Sebelum Terbakar: Strategi Baru Tangani Karhutla di Kaltim