SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Bontang, Nursalam meminta Pemkot melalui dinas terkait meninjau lokasi pembuangan sampah di Jalan Arief Rahman Hakim, tepat di depan Hotel Grand Mutiara.
Politisi Golkar menduga aktivitas itu tidak berizin dan bisa membuat keindahan kota terganggu.
"Saya lihat itu ada tumpukan sampah di depan Hotel Grand Mutiara. Apakah boleh, karena setau saya TPA hanya ada di Bontang Lestari," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengatakan, akan mengecek lokasi yang disampaikan DPRD Bontang. Dirinya mengaku akan menindaklanjuti dan mencari pemilik lahan. Karena, daerah hanya ada memiliki satu TPA.
"Kita pernah melarang juga. Cuman kami pastikan titik koordinatnya dulu. Bahwa jelas di Bontang TPA hanya ada di Bontang Lestari," tuturnya.
Apalagi di Bontang sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Soal penegakan dikatakannya, akan berkoordinasi dengan Satpol-PP.
Ia mengaku, bisa saja pemilik lahan terlebih dahulu dimintai keterangan. Apalagi, lokasi yang diketahui konturnya agak ke bawah.
"Akan ditindak lanjuti. Kita punya Perda, produk hukum itu tentu akan dijalankan sesuai penegakannya," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, pemilik lahan, Joyo Subangun tidak menampik adanya aktivitas pembuangan sampah di tanahnya.
Baca Juga: Respon Tawaran Bupati Sumedang, Menteri Pembangunan Denmark Janji Berkunjung Lagi
Tanah tersebut berukuran 32 X 32 meter. Pemilik mempersilahkan siapa saja masyarakat membuang sampah di bilangan KM 3 Bontang itu. Akan tetapi, tidak melayani pembuangan sampah hasil limbah rumah tangga.
"Saya persilahkan saja untuk membuang sampah. Yang penting bukan limbah rumah tangga karena menimbulkan bau. Seperti bongkahan bangunan, sampah plastik, kayu, besi, kaca, kardus, hingga elektronik," katanya.
Diakuinya proses penguraian sampah dilakukan dengan dibakar. Setelah menjadi abu akan ditimbun.
Selain untuk menimbun. Ada juga keluhan dari masyarakat. Misalnya soal TPA yang tidak menerima sampah jenis kaca, bongkahan bangunan, kayu dan elektronik.
"Dari tumpukan itu juga bisa membantu saya menimbun tanah yang curam dengan ketinggian 30 Meter. Yang membuang pun saya tidak mintai pungutan jadi bebas saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?