Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 15 September 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Perbuatan sadis dilakukan seorang pria berusia 25 tahun di Kutai Timur (Kutim). Ia berinisial GR. GR menganiaya sang istri hingga tewas karena melihat pesan singkat di aplikasi pesan instan sang istri dan sepupunya.

Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Kutai Timur AKP Totok. Ia mengatakan, pembunuhan ini terjadi di kediaman pasangan suami istri (Pasutri) yang berada di Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen, pada Jumat (26/8/2022) lalu. 

Ia membeberkan, saat itu korban dan ketiga anaknya baru saja tiba sehabis pulang kampung di Adonara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ke GR, korban minta untuk bertukar telepon genggam.

Alasan penukaran lantaran layar anti gores milik korban sudah rusak. Permintaan itu pun dituruti oleh GR.

Baca Juga: Ibunda Fuji Menangis Saat Live Tiktok Karena Disebut Artis Dadakan

Dari situlah awal mula permaslah pasutri itu terjadi. GR yang kala itu sudah memegang gawai istrinya, menemukan ada obrolan di aplikasi WhatsApp (WA) antara korban dan sepupunya.

GR lantas menuduh istrinya berselingkuh. Percekcokan antara keduanya terjadi. GR yang terlanjur emosi kemudian mengambil balok kayu dan memukulkannya ke punggung korban sebanyak lima kali.  

"Karena dipukul pelaku, korban berlari dari dalam ke teras rumahnya. Korban yang jatuh kemudian ditangkap pelaku, yang kemudian mengigit pipi korban sampai terluka," ungkapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).  

GR sempat berhenti menyakiti istrinya yang saat itu hanya dapat menangis dengan wajah berdarah. Sadar kebrutalannya dilihat ketiga anaknya, GR sempat masuk ke dalam rumah.  

"Karena masih terbawa emosi, pelaku kembali mendatangi korban dan lalu memukul korban sebanyak 4 kali di punggung," bebernya.

Baca Juga: Ditonton 800 Ribu Kali! Video Pria Jaketnya 'Nyeplak' Makeup Cewek Hasilnya Wow, Bagaikan Karya Seni

Akibat pukulan yang keras membuat korban terjatuh dengan kondisi kepala membentur bangku. Benturan itu korban sampai tidak sadarkan diri. GR yang panik sempat berupaya membangunkan istrinya tersebut.

"Karena tidak sadarkan diri pelaku kemudian mengangkat korban ke dapur. Saat dicek, ternyata korban sudah meninggal dunia," jelasnya. 

Mengetahui istrinya meninggal dunia, GR lalu membawa ketiga anaknya itu pergi dari rumah. Kemudian, menitipkannya ke kerabatnya yang berada tidak jauh dari kediamannya.

"Pelaku sampaikan ke kerabatnya, kalau dia mau keluar sebentar membelikan makanan untuk ketiga anaknya, tapi tidak pernah kembali lagi," terangnya.  

Singkatnya, kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan GR terungkap setelah warga menemukan mayat korban dalam rumahnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah luka lebam dan bekas gigitan di tubuh korban.

"Penemuan mayat korban di hari yang sama. Dari hasil penyelidikan, terdapat beberapa luka di tubuh korban yang kemudian diduga korban meninggal akibat penganiayaan," terangnya.  

Polisi yang melakukan pengejaran terhadap GR baru bisa menangkapnya selang 13 hari kemudian. GR ditangkap di rumah temannya yang terletak di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kutim pada Rabu (7/9) lalu.

"Pelaku ditangkap dari persembunyiannya di rumah temannya sekitar pukul 21.15 WITA. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres guna ditindaklanjuti lebih lanjut," sambungnya. 

Dari hasil penyidikan, kepada polisi GR mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu saat menemukan obrolan WA antara korban dengan sepupunya, yang kemudian dituduhnya sudah berselingkuh.

"Pelaku sudah kami tahan dan untuk barang bukti yang kami sita ada kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban serta handphone milik pelaku dan korban dan pakaian korban," jelasnya.  

Akibat perbuatannya, GR yang kini ditahan di sel Polres Kutim dijerat polisi dengan Pasal 5 Huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. 

Load More