SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bertekad untuk mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat. Khususnya, sebagai salah satu strategi dalam penataan ruang di wilayah tersebut.
Hal itu dijelaskan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi. Katanya, prioritas pelestarian kawasan hutan adat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Selain kawasan hutan adat, juga terdapat perhutanan sosial berbentuk hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan hutan kemitraan serta hutan hak yang telah diatur dalam indikasi arahan zonasi,” katanya, melansir dari ANTARA, Kamis (22/9/2022).
Pada kesempatan itu ia yang mewakili Gubernur Kaltim menyampaikan jawaban terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, di Gedung D DPRD Kaltim.
Baca Juga: Jalin Kerjasama Pembiayaan dengan BSI, Pupuk Kaltim Beri Distributor Kemudahan Akses Permodalan
Ia membeberkan, dengan adanya Perda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, kawasan hutan adat melalui masyarakat hukum adat, mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah serta mendorong ke arah daerah yang lebih maju.
Ia melanjutkan, Pemprov Kaltim juga berkomitmen untuk mempercepat transformasi perekonomian dari berbasis sumber daya tak terbarukan ke sumber daya terbarukan. Serta, mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan rencana pembangunan rendah karbon melalui kebijakan-kebijakan yang selama ini dikeluarkan.
“Pemprov berkomitmen untuk meneruskan program-program prioritas 5 tahun dalam RTRW di antaranya program rehabilitasi dan reklamasi lahan dan hutan, serta konservasi tanah dan air dan program pengendalian pencemaran dan kerusakan lahan gambut," katanya.
Selain itu, dilaksanakan program pengelolaan hutan berkelanjutan, program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, melalui kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Baca Juga: Benua Etam Terpilih Jadi Tuan Rumah TKTB Se-Indonesia: Pertukaran Budaya akan Terjadi Secara Masif
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya