SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Kamis (22/9/2022). Dokumen banding ia setorkan melalui Pengadilan Negeri Bontang.
Pengajuan banding itu didasari oleh hasil putusan Pengadilan Negeri Bontang bahwa gugatan Ma'ruf Effendy kepada Dewan Perwakilan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Bontang tidak diterima majelis hakim pada (19/9/2022) lalu.
"Kami ajukan banding ke PT melalui Pengadilan Negeri Bontang," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Dengan gugatan banding ini, DPD PKS tak bisa melakukan proses PAW hingga perkara perdata dari kliennya mendapatkan hasil yang berkedudukan hukum tetap.
Baca Juga: Istri dan Anak Ngamuk Saat Tahu Hotman Paris Sudah Deal Harga dengan Ferdy Sambo
Hal itu didasarkan dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut disebutkan anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Karena kita ajukan banding jadi proses PAW tidak boleh berlangsung. Karena klien kami masih menempuh jalur hukum ke tingkat pengadilan Tinggi," kata Risnal saat ditemui di Pengadilan Negeri Bontang.
Sebelumnya, dikonfirmasi Kuasa Hukum DPD PKS Bontang Muhammad Iqbal menyatakan, siap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Karena, setelah hasil putusan majelis hakim masih ada proses pengajuan banding yang bisa dilakukan oleh pihak penggugat.
"Kami tetap patuh pada proses hukum yang berjalan. Yang jelas klien kami pun punya kedudukan yang kuat atas gugatan yang dilayangkan," terang Muhammad Iqbal.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Giliran Kuasa Hukum Dicecar Kejagung
-
Ketua Fraksi PKS: Penegak Hukum Harus Konsisten Berantas Judol Siapapun Aktornya
-
Great Eastern General Insurance Indonesia Ajukan Banding, Beri Penjelasan Fakta Material yang Disembunyikan
-
Cek Fakta: PKS Mundur dari KIM Plus, Benarkah?
-
Prabowo Ultimatum Pejabat Doyan Pelesiran Alasan Studi Banding, Mahfud MD: Banyak Pegawai Kedubes RI Ngeluh, karena...
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kritik Dinasti Politik di Pilgub Kaltim, DEEP: Kepentingan Publik Bisa Tersisih
-
Akmal Malik Dorong Pemerintah Daerah Dukung Produk UMKM Berau ke Pasar Nasional
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas