SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Kamis (22/9/2022). Dokumen banding ia setorkan melalui Pengadilan Negeri Bontang.
Pengajuan banding itu didasari oleh hasil putusan Pengadilan Negeri Bontang bahwa gugatan Ma'ruf Effendy kepada Dewan Perwakilan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Bontang tidak diterima majelis hakim pada (19/9/2022) lalu.
"Kami ajukan banding ke PT melalui Pengadilan Negeri Bontang," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Dengan gugatan banding ini, DPD PKS tak bisa melakukan proses PAW hingga perkara perdata dari kliennya mendapatkan hasil yang berkedudukan hukum tetap.
Hal itu didasarkan dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut disebutkan anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Karena kita ajukan banding jadi proses PAW tidak boleh berlangsung. Karena klien kami masih menempuh jalur hukum ke tingkat pengadilan Tinggi," kata Risnal saat ditemui di Pengadilan Negeri Bontang.
Sebelumnya, dikonfirmasi Kuasa Hukum DPD PKS Bontang Muhammad Iqbal menyatakan, siap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Karena, setelah hasil putusan majelis hakim masih ada proses pengajuan banding yang bisa dilakukan oleh pihak penggugat.
Baca Juga: Istri dan Anak Ngamuk Saat Tahu Hotman Paris Sudah Deal Harga dengan Ferdy Sambo
"Kami tetap patuh pada proses hukum yang berjalan. Yang jelas klien kami pun punya kedudukan yang kuat atas gugatan yang dilayangkan," terang Muhammad Iqbal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif