SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu (26/9/2022) dini hari. Dua pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SE dan YF. Keduanya melakukan aksi pada Sabtu (24/9/2022), sekitar pukul 20.30 WITA.
Keduanya mengondol satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Korban yang mengetahui, motornya hilang langsung melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Kemudian Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) langsung diterjunkan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Namun saat akan ditangkap, YF berhasil kabur.
Namun YF akhirnya menyerah dan berhasil diamankan juga. Setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran di dalam gang sempit di Balikpapan Barat.
Baca Juga: Disetop karena Langgar Ganjil-Genap, Mobil Yaris Berpelat F Nekat Tabrak Motor Polisi di Slipi
Kedua pelaku langsung di gelandang ke Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti atau kendaraan yang dicurinya
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan, kendaraan yang digasak kedua pelaku, terparkir di depan rumah korban tanpa kunci stang.
“Mereka kemudian mendorong sepeda motor ke lokasi aman kemudian membuka soket kontak dan menyalakan motor lalu membawa kabur,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (27/9/2022)
Motor hasil curian itu rencananya akan dijual kepada seseorang warga di kilometer 11 Balikpapan Utara. Namun sebelum djual, sudah keburu diamankan pelaku.
“Jadi mungkin sudah ditawarkan dulu. Tapi sebelum direalisasikan sudah kta amankan dengan barang buktinya,” ucapnya
Baca Juga: Pentingnya Merawat Sistem Kelistrikan Agar Performa Sepeda Motor Tidak Terganggu
YF, bukan pertama kali melakukan curanmor. Karena sebelumnya juga pernah meringkuk dalam tahanan dengan kasus yang sama. Sedangkan SE merupakan yang pertama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. “YF sudah pernah masuk dengan kasus yang sama, kalau SE baru pertama,” katanya.
Berita Terkait
-
Kawasaki Kenalkan Robot Kuda CORLEO 150 cc: Bakal Jadi Kendaraan Masa Depan?
-
Nmax Turbo Kalah Kelas, Harga Setara: Motor Matic Premium Racikan Italia Siap Menggoda
-
Seharga NMAX, Bisa Rasakan Sensasi Premium: Intip Pesina Motor Sport Gagah Ini
-
Lebaran 2025 Tarif Parkir Naik, Nilainya Setara BBM Pertamax
-
Matic Bergaya Street, Cocok untuk Pemula: Kenalan dengan Yamaha Zuma yang Penuh Gaya dan Tenaga
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda