Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:59 WIB
Ilustrasi beasiswa pendidikan. (Shutterstock)

- Surat Keterangan telah melaksanakan Program TA dimaksud yang dikeluarkan bagian akademik kampus;

- Surat Pernyataan tidak dalam keadaan menerima / akan menerima beasiswa dari lembaga manapun yang diketahui oleh pihak Perguruan Tinggi (ASLI);

- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi;

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (melampirkan yang asli);

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengikuti Student Exchange Luar Negeri

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (melampirkan yang asli);

- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Kecamatan setempat (ASLI);

- Surat pernyataan tidak menggunakan narkoba dari instansi yang berwenang mengeluarkan;

- Sertifikat / Piagam Prestasi Akademik dan Non Akademik jika ada;

- Fotokopi buku rekening tabungan atas nama pemohon;

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit

- Fotokopi ijazah terakhir sekolah yang di legalisir;

- Fotokopi ijazah pendidikan dijenjang sebelumnya (Khusus S2 );

- Menggunakan Map berwarna hijau untuk Diploma, dan Warna orange untuk jenjang Magister.

D. Ketentuan Khusus:

- Untuk pemohon bantuan Prestasi mempunyai Nilai KHS dengan Indeks Prestasi paling rendah 3,00 ( tiga koma nol nol ) untuk program eksakta dan 3,25 ( tiga koma dua puluh lima ) untuk program non eksakta;

- Persyaratan pemberian bantuan stimulan biaya belajar bagi mahasiswa Diploma (D3) Prestasi adalah minimal sudah semester II dan maksimal semester V ;

Load More