SuaraKaltim.id - Polsek Muara Badak meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (35) karena memiliki sabu-sabu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yuseo Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Js Manggala .
Ia mengatakan, IRT tersebut ditangkap di Desa Muara Badak Ulu. Tepatnya di Gunung Haji, pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
Saat polisi mendatangi lokasi, terlihat H membuang sesuatu yang di dalam plastik warna putih berisi botol balsam. Polisi juga mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat sebelum menangkap H.
"Kami dapat aduan dari masyarakat. Kemudian polisi bergerak dan ada satu perempuan yang membuang sesuatu. Saat dilihat ternyata itu sabu, H mengakui barang itu miliknya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (3/9/2022).
Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus tersebut. Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel dan uang tunai Rp 950 ribu hasil penjualan dari barang itu
Polisi mengaku, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak. IRT itu akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Peredaran sabu di Kalimantan Timur (Kaltim) memang memprihatinkan. Diberitakan sebelumnya 2 bandar sabu ditangkap di Bontang.
Bahkan ketika penangkapan, 2 pelajar SMA berada di lokasi tersebut. Keduanya masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.
Baca Juga: Ketua LSM Sekaligus Kepala Biro Media Online Lokal Pasuruan Dibekuk Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026