Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 03 Oktober 2022 | 15:09 WIB
Tersangka H diamankan di Mapolsek Muara Badak. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Muara Badak meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (35) karena memiliki sabu-sabu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yuseo Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Js Manggala .

Ia mengatakan, IRT tersebut ditangkap di Desa Muara Badak Ulu. Tepatnya di Gunung Haji, pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 17.00 WITA.

Saat polisi mendatangi lokasi, terlihat H membuang sesuatu yang di dalam plastik warna putih berisi botol balsam. Polisi juga mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat sebelum menangkap H.

"Kami dapat aduan dari masyarakat. Kemudian polisi bergerak dan ada satu perempuan yang membuang sesuatu. Saat dilihat ternyata itu sabu, H mengakui barang itu miliknya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (3/9/2022). 

Baca Juga: Ketua LSM Sekaligus Kepala Biro Media Online Lokal Pasuruan Dibekuk Polisi

Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus tersebut. Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel dan uang tunai Rp 950 ribu hasil penjualan dari barang itu

Polisi mengaku, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak. IRT itu akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Peredaran sabu di Kalimantan Timur (Kaltim) memang memprihatinkan. Diberitakan sebelumnya 2 bandar sabu ditangkap di Bontang.

Bahkan ketika penangkapan, 2 pelajar SMA berada di lokasi tersebut. Keduanya masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.

Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Kiai Haji Dewantara, Sempat Mencoba Buang Barang Bukti

Load More