SuaraKaltim.id - Status tersangka dua bekas pimpinan anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Andi Muhammad Amri dan Lien Sikin dicopot. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mencabut status kedua tersangka lantaran minim alat bukti.
Pernyataan jaksa berubah, pada 2019 jaksa penyidik kasus korupsi Perusda AUJ ini memastikan alat bukti lengkap. Dari dasar itulah kedua bekas pimpinan unit bisnis Perusda itu ditetapkan tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil ekspos gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kaltim.
Kemudian, ada kebijakan Kejaksaan Agung soal perkara korupsi dibawah Rp 50 juta tidak perlu dipenjara dan hanya mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
"Kalau sudah SP3 secara otomatis status tersangka juga dicabut. Itu semua atas pertimbangan bahwa alat bukti dua tersangka Lien dan Amri tidak cukup," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan laporan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tersangka Lien harus mengembalikan uang senilai Rp 50 juta. Kemudian per (19/9) lalu sudah dikembalikan ke Bank KaltimTara.
Sementara untuk Amri berdasarkan BPKP tidak ada nominal yang perlu dikembalikan. Walhasil, keduanya perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal tidak dapat dilanjutkan.
Meski begitu, proses perkara tersebut bisa kembali digelar setelah ada alat bukti yang cukup.
"Atas dasar perhitungan BPKP itu lah ada penghentian perkara korupsi Perusda AUJ," sambungnya.
Baca Juga: Korupsi Dana BUMADES, Kades dan Anaknya di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara
Berdasarkan informasi sebelumnya, masih ada satu tersangka yang ditelusuri. Yaitu tersangka berinisial Yudi Lesmana mantan mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera.
"Masih penyelidikan YL. Semoga Desember 2022 ada progres," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda