SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memberikan toleransi terkait waktu penertiban dan pengosongan lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Gang Perikanan, RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli. Ia mengatakan, adapun alasan penundaan penertiban itu disebabkan salah satu warga yang hendak membongkar bangunannya sendiri masih berduka.
“Jadi kami berikan waktu lagi, karena mereka sedang berduka, dan rumah tersebut masih digunakan untuk tahlilan. Setelah itu baru mereka bongkar sendiri,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Katanya, berdasarkan laporan dari Lurah Baru Ulu, sejumlah warga persuasif membongkar huniannya sendiri. Teranyar, ada sisa empat bangunan lagi yang masih berdiri yakni rumah, satu kantor dan satu kios.
“Ini yang nanti kami beri surat pemberitahuan peringatan dalam waktu dekat. Maka satu hingga dua hari akan kami tertibkan,” tegasnya.
Di samping itu, meski gugatan warga masih terus berjalan di pengadilan, namun, pembangunan Rumah Sakit tersebut dipastikannya bakal sesuai target pada tahun ini.
Menurutnya, lahan tersebut adalah aset Barang Milik Daerah (BMD), dan sudah ada perlindungan hukumnya, maka sejatinya bisa digunakan untuk kegiatan apapun.
“Dan warga penggugat meminta jaminan untuk tidak dilakukan kegiatan apa-apa di lahan itu, tapi nyatanya hingga saat ini tidak ada perintah larangan dari pengadilan,” akunya.
“BMD itu kalau tidak inkrah digugat, maka kami masih bisa menggunakan sesuai dengan undang-undang perlindungan negara dan tidak boleh disita jaminan,” akunya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Iriana Jokowi Jenguk Lesti Kejora di Rumah Sakit, Benarkah?
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, bahwa Pemkot akan tetap membangun rumah sakit di lahan yang bertempat di Gang Perikanan, RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Jadi kita akan tetap bangun rumah sakit disana. Karena lahan itu jelas milik Pemkot,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot adalah pemegang sertifikat hak milik atas tanah tersebut, apalagi yang akan dibangun adalah rumah sakit sebab ini adalah fasilitas kesehatan untuk seluruh warga.
Selain iu, ia mengatakan bahwa saat ini RS Sayang Ibu yang ada di Balikpapan Barat sudah tidak memiliki lahan lagi untuk dikembangkan. Hal ini agar bisa memberikan pelayanan maksimal.
Di tempat terpisah, salah satu warga yakni Haji Kandar menyampaikan, bahwa klaim Pemkot saat ini telah disanggah warga secara resmi. Sejumlah warga yang ada di Gang Perikanan menggugat Pemkot di Pengadilan Negri (PN) Balikpapan dalam perkara perdata.
“Jadi kami juga memiliki bukti-bukti kepemilikan atas lahan ini. Dan keluarga saya juga sudah tinggal di lahan ini pada tahun 1930-an,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon