Eko Faizin
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:13 WIB
Ilustrasi ajang lari marathon. [Pexels/RUN 4 FFWPU]
Baca 10 detik
  • Polresta Samarinda menangani kasus penipuan ajang Samarinda Half Marathon yang merugikan 1.740 peserta dengan total kerugian Rp481 juta.
  • Tersangka berinisial V ditangkap karena membatalkan acara sepihak dan menyalahgunakan dana pendaftaran peserta untuk melunasi utang pribadi.
  • Penyidik menetapkan status tahanan rumah bagi tersangka V yang dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ajang lari bertajuk Samarinda Half Marathon yang merugikan hingga ribuan peserta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan terungkapnya kasus itu bermula dari laporan ratusan korban.

Para korban mengaku pihak penyelenggara tidak ada saat jadwal pengambilan perlengkapan lari untuk ajang yang diselenggarakan hari tersebut.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari seratusan orang perwakilan peserta yang mendatangi markas komando terkait pembatalan sepihak acara lari tersebut oleh pihak panitia," kata Kapolresta dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).

Pihak kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial V selaku penyelenggara utama sebagai tersangka karena terbukti mangkir dari perjanjian dengan tidak hadir menemui peserta dan gagal membagikan paket perlengkapan lari (race pack) yang telah dibayar peserta lari tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah korban pendaftaran resmi tercatat sebanyak 1.740 orang dengan total akumulasi kerugian dana mencapai Rp481.365.000 yang disetorkan melalui mekanisme virtual account maupun transfer langsung ke beberapa bank.

"Tersangka terbukti menggunakan uang pendaftaran peserta sebesar Rp280.447.500 demi kepentingan pribadinya, termasuk untuk membayar utang piutang yang bersangkutan serta membiayai jasa penasihat hukumnya," ujar Hendri.

Kegagalan pelaksanaan kegiatan lari maraton tersebut dipicu oleh ketidaklengkapan isi paket perlengkapan olahraga karena lonjakan harga, belum adanya pengajuan izin keramaian resmi ke kepolisian, serta penyalahgunaan dana oleh tersangka.

Aparat penegak hukum menjerat tersangka V menggunakan ketentuan Pasal 492 Jo. Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Kami memutuskan sementara ini menetapkan status tahanan rumah terhadap saudara V dengan pertimbangan sikapnya yang sangat kooperatif selama proses penyidikan serta alasan kemanusiaan karena kondisi yang bersangkutan saat ini sedang hamil," papar Kapolresta Hendri.

Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi dan mengamankan barang bukti rekening koran serta gawai tersangka demi melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Load More