Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 09 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKaltim.id - Seorang pria paruh baya berusia 56 tahun terancam 20 tahun penjara karena terlibat peredaran sabu di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur.

Pria berinisial BH tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di Jalan Diponegoro (Prakla) tepatnya Jalan Melati Kelurahan Berbas Pantai pada Sabtu (8/10) sekira pukul 22.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Usai mendapat laporan tersebut, polisi bergerak dan menggerebek satu kost yang di dalamnya ada tersangka BH.

Baca Juga: KKB Rampok dan Telanjangi 8 Warga-1 Anggota TNI, Begini Ceritanya

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan dua plastik yang didalamnya terdapat tujuh klip sabu dengan berat total 2,69 Gram.

Selain itu juga didapat satu alat hisap yang diduga baru digunakan tersangka untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Dia awalnya sedang duduk di dalam kostnya. Baru kami tangkap usai mendapat laporan masyarakat. Polsek Bontang Selatan juga dibantu Sat Resnarkoba Polres Bontang," kata Iptu Abdul Khoiri melansir klikkaltim.com jejaring suara.com, Minggu (9/10/2022).

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Ditawarkan Imbalan Rp 25 Juta, Seorang Perempuan Nekat Jadi Kurir 2 Kg Sabu dari Kutim ke Samarinda

Load More