SuaraKaltim.id - Salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, RT 12, Kelurahan Bontang Lestari, mendadak ramai. Pasalnya, terdapat laporan yang menyeret Ponpes tersebut dengan kasus pencabulan.
Di mana, pelapor sebagai orang tua korban mendatangi Polres Bontang sebanyak 3 orang yakni 2 pelapor dan didampingi para saksi melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan di bawah umur yang dilakukan di Ponpes Ar-Rahman Segendis.
“Laporan dilakukan pada Rabu (6/10/2022) malam, dengan dua korban berusia 13 dan 14 tahun, terlapor berinisial R (18),” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (9/10/2022).
R, kata Kapolres, merupakan anak dari pimpinan Ponpes Ar-Rahman. Atas perbuatannya, R diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 jo 76 d dan Pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ada dua kasus yakni persetubuhan anak di bawah umur dan satu korban lainnya kasus pencabulan,” ujarnya.
Tersangka R, sudah diamankan di Makopolres Bontang, dan dilakukan pemeriksaan serta didapatkan alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak keluarga terlapor cukup kooperatif untuk bisa mendatangkan terlapor, karena tersangka sedang berkuliah di Makassar,” imbuhnya.
Motifnya, Kapolres menyebut terlapor senang menonton video porno dan timbul niat melakukan persetubuhan saat melihat santriwati. Modusnya juga terlapor mengajak korban menonton bersama video porno dan berusaha mencabulinya.
“Ponpes tersebut juga kami tutup sementara untuk persoalan izin ponpes, kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenag Bontang,” ungkap Kapolres.
Sejauh ini, pihaknya masih menerima laporan dari dua korban saja. Namun Kapolres meminta pihak orang tua jika ada yang dirugikan atas perlakuan terlapor segera melaporkan ke Polres Bontang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan