SuaraKaltim.id - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) memastikan pengelolaan sektor usaha perkebunan tetap memperhatikan isu-isu lingkungan. Terutama dalam komitmen melindungi area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT).
Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, kebijakan usaha perkebunan ramah lingkungan tersebut telah sesuai dengan prinsip Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan yang telah dimulai sejak 2015 lalu.
Komitmen itu, katanya datang dari kesadaran Pemprov sendiri untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis sektor perkebunan untuk pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.
“Jadi perhatian kita pada isu lingkungan hidup ini, bukan karena tekanan atau keinginan pihak luar. Tapi memang kesadaran kita bahwa sektor perkebunan bisa harmoni dengan isu lingkungan,” terangnya, melansir dari ANTARA, Rabu (12/10/2022).
Dalam konteks perlindungan ANKT atau hutan primer, Pemprov Kaltim telah melakukan Deklarasi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan oleh Gubernur bersama tujuh bupati pada 11 September 2017 kemarin.
Dalam deklarasi itu, pemprov berkomitmen melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi atau hutan alam seluas 640 ribu hektare (ha) dan lahan gambut seluas 50 ribu ha.
Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan sosial budaya.
“Terbaru, kita tetapkan lagi Pergub 12/2021 tentang kriteria ANKT. Sebagai panduan identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan,” lanjutnya.
Surat Keputusan Gubernur Nomor 525/K.244/2022 juga mengatur tentang penetapan peta indikatif area dengan nilai konservasi tinggi dalam kawasan peruntukan perkebunan.
Baca Juga: Pemandangan Mengerikan saat Jalan Goalpara Cisarua Jadi Sungai Lumpur, Warga Ungkap Fakta Ini
Dengan penetapan itu, semua aspek hukum pembangunan kawasan perkebunan berbasis lingkungan telah tersedia. Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan tinggal mengevaluasi proses pelaksanaan di lapangan.
Untuk diketahui, berdasarkan peta indikatif Provinsi Kaltim 2022, tercatat kawasan ANKT seluas 456.827 ha yang tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
“Dengan adanya aturan pengelolaan usaha perkebunan berbasis lingkungan ini, hutan yang ada di sekitar kebun kelapa sawit tidak dibuka, gunung tidak dibuka, ada air terjun tetap dipelihara. Artinya kita membawa keanekaragaman hayati dalam usaha perkebunan,” jelasnya.
Keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan ini, dibuktikan dengan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sub sektor perkebunan sebesar 32,35 persen pada 2021.
Ia juga memaparkan contoh nyata pelaku usaha perkebunan yang tetap merawat area dengan nilai konservasi tinggi yang ada di kawasan konsesi perkebunan. Contohnya adalah ANKT berupa karst di Goa Tulo Liang di area perkebunan milik PT.
Sukses Tani Nusasubur (STN) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada pula ANKT berupa air terjun di kawasan perkebunan milik PT Hanusetra Agro Lestari di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ia berharap, keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan dengan memperhatikan isu lingkungan ini, dapat diadopsi oleh pemerintah pusat. Sehingga seluruh sektor perkebunan di Indonesia dapat mengedepankan sistem pembangunan hijau dan memperhatikan lingkungan.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Dapat Hadiah Kejagung Kelola Ratusan Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan
-
Pria Asal Bandung Ditangkap Polisi Usai Tanam Tujuh Pohon Ganja di Rumahnya
-
Wisata Kebun Pak Budi, Tempat Wisata untuk si Pencinta Pertanian di Pasuruan
-
Peneliti BRIN: Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit Mempercepat Perubahan Iklim
-
Tragis! Pawang Singa Tewas Diterkam Usai Nekat Masuk Kandang Demi Pukau Tunangan Pakai Konten
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 14 Maret 2025
-
Sidak Satgas Pangan: Minyakita di Balikpapan Kurang Takaran, Melebihi Batas Toleransi
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025