SuaraKaltim.id - Perilaku merokok merupakan kebiasaan yang sulit dihentikan dan membutuhkan kesadaran, untuk berhenti dari perilaku tersebut.
Perilaku merokok merupakan salah satu faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) yang harus segera dikendalikan. Angka PTM akan terus meningkat apabila faktor risiko tidak dilakukan pencegahan.
Pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Setyo Budi Basuki mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan regulasi terkait bagaimana mengendalikan penggunaan tembakau. Khususnya di Kaltim, melalui Peraturan Daerah Nomor 5/2017.
Baca Juga: Samarinda Kembali Masuk Zona Kuning, Penambahan Kasus Covid-19 di Kaltim Ada 15 Orang
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah bagaimana melindungi masyarakat, baik yang merokok maupun yang tidak merokok,” teranganya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/10/22).
Dibutuhkan dukungan serta peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menerapkan implementasi KTR di wilayah kerjanya masing masing.
Ada kawasan tertentu yang memang tidak diperkenankan untuk merokok seperti perkantoran, sarana olahraga dan fasilitas kesehatan.
Peraturan Daerah Nomor 5/2017, sebut Basuki, harus terus dimonitor bagaimana implementasinya di masing-masing Perangkat Daerah.
KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan.
Baca Juga: Buat Aturan Baru, Pemkot Solok Siapkan Insentif Rp 1 Juta Bagi Warga yang Berhenti Merokok
Dirinya pun berharap kepada tim saat melakukan peniliaian tidak sekadar menilai pada saat itu, tapi harus disertai wawancara pada anggota yang ada di OPD tersebut untuk meyakinkan bahwa Perda tersebut sudah terimplementasi.
Berita Terkait
-
Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam
-
Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya
-
Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya
-
Disindir 'Gubernur Konten', Adu Kekayaan Dedi Mulyadi Vs Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
-
50 Persen Pendapatan Hilang, Industri Iklan Keluhkan Aturan Baru Produk Hasil Tembakau
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Dapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru Sekarang Juga! Klaim Link Dana Kaget Berikut Sebelum Kehabisan!
-
Ayo Gercep! 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim
-
Saldo Gratis Langsung Cair! Klaim DANA Kaget Sekarang Juga
-
3 Link DANA Kaget Aktif 2 Mei 2025, Ini Cara Klaim Aman Saldo Gratis!
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini, Auto Dapat Cuan Sambil Rebahan