SuaraKaltim.id - Perilaku merokok merupakan kebiasaan yang sulit dihentikan dan membutuhkan kesadaran, untuk berhenti dari perilaku tersebut.
Perilaku merokok merupakan salah satu faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) yang harus segera dikendalikan. Angka PTM akan terus meningkat apabila faktor risiko tidak dilakukan pencegahan.
Pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Setyo Budi Basuki mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan regulasi terkait bagaimana mengendalikan penggunaan tembakau. Khususnya di Kaltim, melalui Peraturan Daerah Nomor 5/2017.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah bagaimana melindungi masyarakat, baik yang merokok maupun yang tidak merokok,” teranganya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/10/22).
Dibutuhkan dukungan serta peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menerapkan implementasi KTR di wilayah kerjanya masing masing.
Ada kawasan tertentu yang memang tidak diperkenankan untuk merokok seperti perkantoran, sarana olahraga dan fasilitas kesehatan.
Peraturan Daerah Nomor 5/2017, sebut Basuki, harus terus dimonitor bagaimana implementasinya di masing-masing Perangkat Daerah.
KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan.
Baca Juga: Samarinda Kembali Masuk Zona Kuning, Penambahan Kasus Covid-19 di Kaltim Ada 15 Orang
Dirinya pun berharap kepada tim saat melakukan peniliaian tidak sekadar menilai pada saat itu, tapi harus disertai wawancara pada anggota yang ada di OPD tersebut untuk meyakinkan bahwa Perda tersebut sudah terimplementasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Dukung IKN, Kukar Genjot Pertanian, Pariwisata, dan SDM Unggul
-
Cegah Sebelum Terbakar: Strategi Baru Tangani Karhutla di Kaltim
-
Dari Tanah Merah Menuju Aspal Mulus: Jalan Perbatasan Jadi Prioritas
-
1.300 Personel TNI Disiapkan Perkuat Sektor Pangan di Sekitar IKN
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh 4,69 Persen, Industri Pengolahan Ambil Alih Panggung