SuaraKaltim.id - Pemkot Samarinda menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Mereka membahas terkait hasil pertemuan bersama perwakilan Forum Guru Peduli Samarinda (FPGS), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Samarinda ke Kemendagri dan Kemendikbudristek di Jakarta.
Pertemuan di Jakarta itu disebut berlangsung pekan lalu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin, Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa, dan Ketua TWAP Samarinda Syaparudin, hadir dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karangmumus, Senin (17/10/2022) kemarin.
Dalam konferensi pers itu disimpulkan, pemerintah pusat tidak melarang pemerintah daerah (Pemda) memberikan tunjangan bagi guru ASN.
Asli Nuryadin menjelaskan, dalam konsultasi di Kemendikbudristek, rombongan pemkot bersama guru mendiskusikan Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Rombongan mempertanyakan pasal 10 pada ayat 1 dalam aturan tersebut yang berbunyi guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan (tamsil) setiap bulan, serta ayat 2 yang berbunyi bahwa tamsil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).
“Dijelaskan di sana, Permendikbudristek Nomor 4/2022. Juknis untuk sumber dana dari APBN,” terangnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, juga dijelaskan DAK non fisik merupakan dana yang memang diberikan ke daerah. Namun, daerah tak boleh menggunakan dana tersebut untuk kepentingan yang lain.
Sehingga kesimpulannya, dana itu bersumber dari APBN. Lalu dibuat juknisnya berupa Permendikbudristek Nomor 4/2022.
“Kemudian kami bertanya soal multitafsir tentang guru ASN di daerah yang boleh diberikan tamsil itu. Kan di situ tertulis selain guru yang menerima TPG. Tolong dibedakan katanya. Pemerintah pusat menyebut, yang dimaksud tamsil itu adalah sumber dana yang sama dari APBN. Tapi teman-teman di Jakarta itu tetap dana APBN,” tambahnya.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
Kemudian, lanjut dia, ketika daerah ingin memberikan kesejahteraan untuk guru, maka bisa mengacu pada PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tambahan tersebut, katanya, bisa diberikan ke guru ASN yang sudah menerima TPG atau belum.
“Boleh, asal kriteria dan indikatornya berbeda. Jadi kalau TPG tadi namanya tunjangan sertifikasi guru, itu dari APBN. Itu kriterianya adalah sertifikasi guru. Salah satu syaratnya adalah harus mengajar 24 jam dalam 1 minggu,” terangnya.
Di Kemendagri, rombongan pemkot dan guru juga membahas soal Permendagri Nomor 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Di sana tertulis tentang belanja pegawai. Di mana, pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui dana transfer keuangan daerah (TKD) paling tinggi 30 persen.
Kemudian ada poin lain yang menyebutkan bahwa belanja pegawai tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, TPG, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
-
Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit
-
Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka