SuaraKaltim.id - Dua pemuda asal Kelurahan Lok Tuan kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena terbukti sebagai pengedar Pil Y atau biasa disebut pil koplo.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.
Tersangka SS (24) ditangkap di salah satu tempat pengambilan barang di bilangan Jalan RE Martadinata Kelurahan Lok Tuan pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 11.00 WITA. Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah barang yang ia ambil.
Setelah dibongkar, terdapat sebanyak 2 ribu pil Y yang dipesan melalui online. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan oleh pekerja industri yang berinisial ML (27).
"Informasi awal dari masyarakat. Sering terjadi peredaran pil koplo. Kami dapat saat tersangka mengambil barang di tempat pengiriman Loktuan," ucapnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, tersangka kedua, ML diringkus usai pulang kerja di salah satu perusahaan industri. Setelah ditangkap, ternyata mereka berdua patungan membeli pil koplo tersebut.
Kemudian, akan diedarkan kepada rekan kerjanya. Bahkan ke satuan pengamanan di perusahaan. Namun, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Selain pil koplo, polisi turut menyita dua ponsel, uang tunai Rp 283 ribu, dan plastik klip, serta bungkus paket untuk menyimpan pil koplo.
"Kami terus dalami kasus peredaran ini. Pengakuan tersangka mereka sudah aktif menjual sejak Januari 2022. Dijual ke rekan kerja untuk dijadikan obat penenang," sambungnya.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Irjen Teddy Minahasa: Saya Bersumpah di Hadapan Tuhan Bukan Pengedar Narkoba
Terhadap tersangka polisi menjerat UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 Pasal 196 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat