SuaraKaltim.id - Dua pemuda asal Kelurahan Lok Tuan kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena terbukti sebagai pengedar Pil Y atau biasa disebut pil koplo.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.
Tersangka SS (24) ditangkap di salah satu tempat pengambilan barang di bilangan Jalan RE Martadinata Kelurahan Lok Tuan pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 11.00 WITA. Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah barang yang ia ambil.
Setelah dibongkar, terdapat sebanyak 2 ribu pil Y yang dipesan melalui online. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan oleh pekerja industri yang berinisial ML (27).
"Informasi awal dari masyarakat. Sering terjadi peredaran pil koplo. Kami dapat saat tersangka mengambil barang di tempat pengiriman Loktuan," ucapnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, tersangka kedua, ML diringkus usai pulang kerja di salah satu perusahaan industri. Setelah ditangkap, ternyata mereka berdua patungan membeli pil koplo tersebut.
Kemudian, akan diedarkan kepada rekan kerjanya. Bahkan ke satuan pengamanan di perusahaan. Namun, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Selain pil koplo, polisi turut menyita dua ponsel, uang tunai Rp 283 ribu, dan plastik klip, serta bungkus paket untuk menyimpan pil koplo.
"Kami terus dalami kasus peredaran ini. Pengakuan tersangka mereka sudah aktif menjual sejak Januari 2022. Dijual ke rekan kerja untuk dijadikan obat penenang," sambungnya.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Irjen Teddy Minahasa: Saya Bersumpah di Hadapan Tuhan Bukan Pengedar Narkoba
Terhadap tersangka polisi menjerat UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 Pasal 196 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim