SuaraKaltim.id - Dua pemuda asal Kelurahan Lok Tuan kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena terbukti sebagai pengedar Pil Y atau biasa disebut pil koplo.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.
Tersangka SS (24) ditangkap di salah satu tempat pengambilan barang di bilangan Jalan RE Martadinata Kelurahan Lok Tuan pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 11.00 WITA. Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah barang yang ia ambil.
Setelah dibongkar, terdapat sebanyak 2 ribu pil Y yang dipesan melalui online. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan oleh pekerja industri yang berinisial ML (27).
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Irjen Teddy Minahasa: Saya Bersumpah di Hadapan Tuhan Bukan Pengedar Narkoba
"Informasi awal dari masyarakat. Sering terjadi peredaran pil koplo. Kami dapat saat tersangka mengambil barang di tempat pengiriman Loktuan," ucapnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, tersangka kedua, ML diringkus usai pulang kerja di salah satu perusahaan industri. Setelah ditangkap, ternyata mereka berdua patungan membeli pil koplo tersebut.
Kemudian, akan diedarkan kepada rekan kerjanya. Bahkan ke satuan pengamanan di perusahaan. Namun, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Selain pil koplo, polisi turut menyita dua ponsel, uang tunai Rp 283 ribu, dan plastik klip, serta bungkus paket untuk menyimpan pil koplo.
"Kami terus dalami kasus peredaran ini. Pengakuan tersangka mereka sudah aktif menjual sejak Januari 2022. Dijual ke rekan kerja untuk dijadikan obat penenang," sambungnya.
Baca Juga: Perhatian Warga Bontang, Ini Info Loker Bontang yang Butuh 4 Operator Truk Mixer
Terhadap tersangka polisi menjerat UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 Pasal 196 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Berita Terkait
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Lagi, Perusahaan Telekomunikasi Ini PHK 2.000 Karyawannya
-
Perusahaan Farmasi Lokal RI Gandeng BeiGene Luncurkan Obat Kanker Murah
-
CEK FAKTA: Benarkah Flurona Virus Buatan Perusahaan Vaksin China?
-
Sepak Terjang Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya Dipolisikan oleh Perusahaan Penahan Ijazah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN