Acara tersebut merupakan langkah awal perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi penebusan yang diinisiasi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Bali merupakan wilayah pilot project pertama.
“Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan Pupuk Bersubsidi, juga penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud.
Selain pupuk bersubsidi, aplikasi Rekan juga nantinya dapat mempermudah dan mempercepat kios dalam memproses penjualan pupuk, baik retail, komersil. Deputi Musdhalifah berharap penebusan pupuk bersubsidi secara digital ini juga dapat diintegrasikan dengan sistem pendataan petani yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian.
Kemudian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Mohammad Hatta yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa sistem digitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi ini juga sekaligus merupakan bentuk antisipasi dampak yang berasal dari dinamika dunia seperti geopolitik yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa tantangan geopolitik antara Rusia dengan Ukraina berdampak besar bagi sektor pertanian salah satunya mengganggu rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, yang mana salah satunya pada harga dan ketersediaan bahan baku pupuk.
“Salah satu rekomendasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi adalah digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi dalam hal ini dilakukan pengembangan sistem Rekan yang diinisiasi oleh PT Pupuk Indonesia berbasis e-RDKK yang terintegrasi dengan sistem e-Verval,” kata Direktur Mohammad Hatta.
Selanjutnya, Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa perbaikan kriteria petani adalah bagian dari persyaratan pelayanan untuk menentukan siapa pengguna layanan pupuk bersubsidi.
“Nah, apa yang sedang kita laksanakan hari ini adalah terkait dengan pemenuhan 12 komponen standar pelayanan publik, dan aplikasi Rekan harus dapat menjawab komponen tersebut sebagai pemenuhan atas ketentuan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik” kata Komisioner Yeka.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada, Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) Panji Winanteya Ruky, dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Bustanul Arifin.
Baca Juga: Divonis Bebas, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Sujud Syukur
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget
-
Pemotor Tewas Kecelakaan dengan Bus Perusahaan Batu Bara di Kutai Timur
-
5 Mobil Bekas Kabin Luas 70 Jutaan, Mesin Tangguh Jarang Masuk Bengkel