Acara tersebut merupakan langkah awal perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi penebusan yang diinisiasi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Bali merupakan wilayah pilot project pertama.
“Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan Pupuk Bersubsidi, juga penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud.
Selain pupuk bersubsidi, aplikasi Rekan juga nantinya dapat mempermudah dan mempercepat kios dalam memproses penjualan pupuk, baik retail, komersil. Deputi Musdhalifah berharap penebusan pupuk bersubsidi secara digital ini juga dapat diintegrasikan dengan sistem pendataan petani yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian.
Kemudian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Mohammad Hatta yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa sistem digitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi ini juga sekaligus merupakan bentuk antisipasi dampak yang berasal dari dinamika dunia seperti geopolitik yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa tantangan geopolitik antara Rusia dengan Ukraina berdampak besar bagi sektor pertanian salah satunya mengganggu rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, yang mana salah satunya pada harga dan ketersediaan bahan baku pupuk.
“Salah satu rekomendasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi adalah digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi dalam hal ini dilakukan pengembangan sistem Rekan yang diinisiasi oleh PT Pupuk Indonesia berbasis e-RDKK yang terintegrasi dengan sistem e-Verval,” kata Direktur Mohammad Hatta.
Selanjutnya, Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa perbaikan kriteria petani adalah bagian dari persyaratan pelayanan untuk menentukan siapa pengguna layanan pupuk bersubsidi.
“Nah, apa yang sedang kita laksanakan hari ini adalah terkait dengan pemenuhan 12 komponen standar pelayanan publik, dan aplikasi Rekan harus dapat menjawab komponen tersebut sebagai pemenuhan atas ketentuan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik” kata Komisioner Yeka.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada, Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) Panji Winanteya Ruky, dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Bustanul Arifin.
Baca Juga: Divonis Bebas, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Sujud Syukur
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit