Acara tersebut merupakan langkah awal perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi penebusan yang diinisiasi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Bali merupakan wilayah pilot project pertama.
“Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan Pupuk Bersubsidi, juga penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud.
Selain pupuk bersubsidi, aplikasi Rekan juga nantinya dapat mempermudah dan mempercepat kios dalam memproses penjualan pupuk, baik retail, komersil. Deputi Musdhalifah berharap penebusan pupuk bersubsidi secara digital ini juga dapat diintegrasikan dengan sistem pendataan petani yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian.
Kemudian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Mohammad Hatta yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa sistem digitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi ini juga sekaligus merupakan bentuk antisipasi dampak yang berasal dari dinamika dunia seperti geopolitik yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa tantangan geopolitik antara Rusia dengan Ukraina berdampak besar bagi sektor pertanian salah satunya mengganggu rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, yang mana salah satunya pada harga dan ketersediaan bahan baku pupuk.
“Salah satu rekomendasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi adalah digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi dalam hal ini dilakukan pengembangan sistem Rekan yang diinisiasi oleh PT Pupuk Indonesia berbasis e-RDKK yang terintegrasi dengan sistem e-Verval,” kata Direktur Mohammad Hatta.
Selanjutnya, Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa perbaikan kriteria petani adalah bagian dari persyaratan pelayanan untuk menentukan siapa pengguna layanan pupuk bersubsidi.
“Nah, apa yang sedang kita laksanakan hari ini adalah terkait dengan pemenuhan 12 komponen standar pelayanan publik, dan aplikasi Rekan harus dapat menjawab komponen tersebut sebagai pemenuhan atas ketentuan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik” kata Komisioner Yeka.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada, Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) Panji Winanteya Ruky, dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Bustanul Arifin.
Baca Juga: Divonis Bebas, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Sujud Syukur
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap