SuaraKaltim.id - Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sudah dipindahkan ke Lapas Klas II A Balikpapan.
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Balikpapan, Pujiono Slamet. Kedatangan AGM pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 13.00 wita yang diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Untuk AGM saat ini kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Ia mengatakan, yang jelas proses secara hukum dari penangkapan, penyidikan, tuntutan, dan putusan dilakukan di Jakarta. Setelah putusan itu, tentunya terdakwa AGM harus menjalani pidana.
Ia melanjutkan, Lapas Balikpapan mendapat pemberitahuan dari KPK untuk AGM menjalankan pidananya di Lapas Kota Minyak.
“Jadi kita bukan minta. Tapi secara putusan pengadilan masa tahanan AGM akan menjalani hukumannya di Lapas Balikpapan. Kami ini sifatnya menerima siapapun yang dikirim, baik itu dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan manapun akan membuat berita acara dan melaksanakan putusan di lapas mana, begitu juga dengan KPK itu melalui berita acara untuk melaksanakan putusan AGM di Lapas Balikpapan,” jelasnya.
Ia tak menampik, kalau sementara ini ruangan di Lapas Balikpapan sudah over kapasitas. Hal itu, karena di dalam sudah ada 1.100 orang tahanan,
Akan tetapi, tetap ada proses penerimaan terdakwa warga binaan pihak siap menjalankan dengan SOP yang harus dijalani.
“Status AGM sama halnya seperti narapidana yang lain. Yakni harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas, serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan,” akunya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Terbitkan SE Waspada Gangguan Ginjal Akut, Larangan Obat Sirup Juga Disuarakan
“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling (pengenalan lingkungan) kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” tambahnya.
Ia mengatakan setelah AGM tiba, seperti biasa petugas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.
Mulai dari pemberkasan, kesehatan hingga pemeriksaan fisik sebelum masuk ke ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling).
“Setiap warga binaan yang baru dikenali masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan (Mapenaling) karena kita gak sembarang juga, kita gak tahu 1.000 tahanan di dalam ini, apakah ada musuhnya AGM atau tidak, kalau terjadi kericuan gimana,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan AGM ini, untuk memastikan kesehatan dan mengetahui riwayat kesehatan.
“Termasuk ada penyakit menular atau tidak, jadi kalau berapa lama Mapenaling ini paling cepat seminggu, paling lama sebulan dan kondisi AGM masih terlihat sehat,” bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas