SuaraKaltim.id - Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sudah dipindahkan ke Lapas Klas II A Balikpapan.
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Balikpapan, Pujiono Slamet. Kedatangan AGM pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 13.00 wita yang diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Untuk AGM saat ini kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Ia mengatakan, yang jelas proses secara hukum dari penangkapan, penyidikan, tuntutan, dan putusan dilakukan di Jakarta. Setelah putusan itu, tentunya terdakwa AGM harus menjalani pidana.
Ia melanjutkan, Lapas Balikpapan mendapat pemberitahuan dari KPK untuk AGM menjalankan pidananya di Lapas Kota Minyak.
“Jadi kita bukan minta. Tapi secara putusan pengadilan masa tahanan AGM akan menjalani hukumannya di Lapas Balikpapan. Kami ini sifatnya menerima siapapun yang dikirim, baik itu dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan manapun akan membuat berita acara dan melaksanakan putusan di lapas mana, begitu juga dengan KPK itu melalui berita acara untuk melaksanakan putusan AGM di Lapas Balikpapan,” jelasnya.
Ia tak menampik, kalau sementara ini ruangan di Lapas Balikpapan sudah over kapasitas. Hal itu, karena di dalam sudah ada 1.100 orang tahanan,
Akan tetapi, tetap ada proses penerimaan terdakwa warga binaan pihak siap menjalankan dengan SOP yang harus dijalani.
“Status AGM sama halnya seperti narapidana yang lain. Yakni harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas, serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan,” akunya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Terbitkan SE Waspada Gangguan Ginjal Akut, Larangan Obat Sirup Juga Disuarakan
“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling (pengenalan lingkungan) kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” tambahnya.
Ia mengatakan setelah AGM tiba, seperti biasa petugas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.
Mulai dari pemberkasan, kesehatan hingga pemeriksaan fisik sebelum masuk ke ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling).
“Setiap warga binaan yang baru dikenali masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan (Mapenaling) karena kita gak sembarang juga, kita gak tahu 1.000 tahanan di dalam ini, apakah ada musuhnya AGM atau tidak, kalau terjadi kericuan gimana,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan AGM ini, untuk memastikan kesehatan dan mengetahui riwayat kesehatan.
“Termasuk ada penyakit menular atau tidak, jadi kalau berapa lama Mapenaling ini paling cepat seminggu, paling lama sebulan dan kondisi AGM masih terlihat sehat,” bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian
-
4 Mobil Bekas 90 Jutaan untuk Efisiensi dan Kenyamanan Keluarga
-
Akses KUR BRI Terus Meluas, 18 dari 100 Rumah Tangga Tercatat Jadi Debitur
-
5 Mobil Kecil Bekas Hemat Perawatan, Irit BBM dengan Kabin Lapang