Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 30 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Tersangka harus meringkuk di penjara usai membawa sajam dan menyerang pengendara di Berebas Tengah. [KlikKaltim.com]

"Ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.

Load More