Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 01 November 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 yang dirawat oleh tenaga kesehatan (Nakes). [Istimewa]

“Pasca tanggal 7 November kita melihat perkembangan. Karena menurut data keseharian Kemenkes kita cenderung turun ke level 2,” bebernya.

Katanya, jika turun PPKM Level 2 tak terlalu banyak perbedaan soal ketentuan. Perbedaannya untuk kehadiran untuk kegiatan yakni hanya diperbolehkan 75 persen dari kapasitas ruangan.

“Jadi kalau di level 1 bisa 100 persen  (kehadiran) mengunakan ruangan. Tapi kalau level 2 kita hanya merekomendasikan 75 persen,” tukasnya.

Baca Juga: China Perluas Pembatasan Covid-19, Harga Minyak Turun 1 Persen

Load More