Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 05 November 2022 | 17:00 WIB
Ismail Bolong. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi beredarnya video pengakuan 'dosa' Ismail Bolong yang menyetor uang hasil tambang ilegal ke Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutedjo memberikan tanggapan. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Masih didalami,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (5/11/2022).

Dalam video itu, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Datang Sendiri Ke Bareskrim Polri, Kevin Aprilio Tidak Tahu Bahwa Net89 Ilegal

Disinggung soal status Ismail Bolong yang pernah menjabat sebagai polisi dan pernah bertugas di Polresta Samarinda turut dibenarkan olehnya.

“Kalo enggak salah sudah mengundurkan diri dari kepolisian. Tahun pastinya kapan, akan saya pastikan lagi ke bagian SDM,” tandasnya. 

Tanggapan Kapolres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengaku akan mencari tahu terlebih dahulu kebenaran kabar tersebut. Apalagi, kabar itu viral di media sosial dan melibatkan salah satu mantan pejabat Polres Bontang di 2021 lalu. 

"Kita akan cek dulu bener atau tidak pernyataan itu," singkatnya.

Baca Juga: Serius Persiapkan SDM Karena IKN, Alokasi Anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas Capai Rp 400 Miliar

Berikut isi lengkap pengakuan Ismail Bolong:

Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.

Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya.

Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.

Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau.

Saya mengenal saudara dan Tampoli yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tampolin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal.

Usai menyebutkan kata jenderal, video Ismail Bolong itu terputus. Di akhir masih ada ucapan yang ia sampaikan tapi tak begitu jelas terdengar.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto atau Mabes Polri belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas video pengakuan Ismail Bolong tersebut.

Load More