SuaraKaltim.id - Tersangka pemerkosaan yang ditangkap jajaran Polres Bontang pada Selasa (15/11) kemarin ternyata setelah diusut merupakan saudara tiri dari korban.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tindakan tersangka ini dilakukan secara sadar.
Berdasarkan keterangan tersangka yang saat ini masih duduk di bangku SMP tersebut, sebelum memperkosa dirinya menonton film porno. Berhubung saat itu hanya ada korban dan tersangka di dalam rumah.
Akhirnya tersangka melancarkan aksi tercela kepada adiknya sendiri. Sang adik tidak bisa melawan karena dia mengalami gangguan fisik di lengannya.
"Jadi tersangka ini merupakan kakak tirinya. Bukan sebagai pacar. Tersangka dua kali memperkosa sang adik karena habis menonton film porno," kata Iptu Bonar Hutapea, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/11/2022).
Saat ini korban yang juga telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Lebih lanjut, informasi dari korban, dia tidak hanya disetubuhi sang kakak, melainkan ayah tirinya juga melakukan hal yang sama.
Untuk keterangan yang menjurus ke ayahnya masih didalami oleh penyidik. Karena, sang ayah saat ini berada di Lapas Bontang usai terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Saat ini korban sedang mengandung dari hasil perbuatan bejat sang kakaknya.
Baca Juga: Hamili Pacar, Remaja 14 Tahun Ditangkap Polisi di Bontang
"Kalau sang ayahnya masih kami dalami. Korban mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma," ucapnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu