Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 21 November 2022 | 19:14 WIB
Ilustrasi alat peraga parpol atau kampanye. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Bawaslu Kota Balikpapan belum bisa menertibkan alat peraga partai politik (Parpol) yang belakangan semakin marak terlihat di Kota Minyak.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis, dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang d gelar di Hotel Astara, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan, belum bisa ditertibkannya alat peraga parpol karena belum ada yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 nanti. Karena saat ini, masih dilakukan tahapan verifikasi.

“Kami belum bisa menjangkau kesana, kami baru bicara tentang ketika telah menjadi peserta pemilu menjadi pengawasan kita untuk melakukan pengawasan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Balikpapan, Puluhan Rumah di Pesisir Rusak Diterjang Angin Kencang

Menurutnya, penertiban hanya bisa dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali)

“Sah-sah saja, kecuali dia melanggar Perda atau Perwali itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota melalui kKesbangpol atau Satpol PP jika melanggar,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya telah berdiskusi dengan Kesbangpol untuk menggelar rapat dengan menggundang sejumlah stakeholder membahas terkait maraknya alat peraga.

“Merapatkan itu terkait dengan bagaimana pengaturan nanti pemasangan alat peraga setelah ditetapkan,” lugasnya.

Bawaslu baru bisa menindak setelah 14 Desember 2022 saat peserta pemilu ditetapkan. Saat ini masih dilakukan verifikasi factual khususnya parpol yang tidak lolos parlemen.

Baca Juga: Disebut Ganggu Pengguna Jalan, Dishub Balikpapan Bakal Tertibkan Bus dan Truk yang Parkir di Karang Anyar

“Bawaslu sudah mulai mengawasi sejak 14 Juli 2022 sejak tahapan dimulai namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai peserta pemilu,” sebutnya.

“Nanti setelah tanggal 14 Desember kita akan focus pengawasan terkait peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.”

Load More