SuaraKaltim.id - Bawaslu Kota Balikpapan belum bisa menertibkan alat peraga partai politik (Parpol) yang belakangan semakin marak terlihat di Kota Minyak.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis, dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang d gelar di Hotel Astara, Senin (21/11/2022).
Ia mengatakan, belum bisa ditertibkannya alat peraga parpol karena belum ada yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 nanti. Karena saat ini, masih dilakukan tahapan verifikasi.
“Kami belum bisa menjangkau kesana, kami baru bicara tentang ketika telah menjadi peserta pemilu menjadi pengawasan kita untuk melakukan pengawasan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.
Menurutnya, penertiban hanya bisa dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali)
“Sah-sah saja, kecuali dia melanggar Perda atau Perwali itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota melalui kKesbangpol atau Satpol PP jika melanggar,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya telah berdiskusi dengan Kesbangpol untuk menggelar rapat dengan menggundang sejumlah stakeholder membahas terkait maraknya alat peraga.
“Merapatkan itu terkait dengan bagaimana pengaturan nanti pemasangan alat peraga setelah ditetapkan,” lugasnya.
Bawaslu baru bisa menindak setelah 14 Desember 2022 saat peserta pemilu ditetapkan. Saat ini masih dilakukan verifikasi factual khususnya parpol yang tidak lolos parlemen.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Balikpapan, Puluhan Rumah di Pesisir Rusak Diterjang Angin Kencang
“Bawaslu sudah mulai mengawasi sejak 14 Juli 2022 sejak tahapan dimulai namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai peserta pemilu,” sebutnya.
“Nanti setelah tanggal 14 Desember kita akan focus pengawasan terkait peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap