SuaraKaltim.id - Aparat desa di Penajam Paser Utara (PPU) diberikan peringatan agar bisa hati-hati dalam mengelola dana desa. Diharapkan, tak ada yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai menurut Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, bisa menyeret perangkat desa dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Diharapkan dalam mengelola uang negara, khususnya dana desa, aparat desa harus menguasai pekerjaan dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (23/11/2022).
Ia menegaskan, perangkat desa harus memahami struktur organisasi pemerintahan desa. Sehingga dapat memahami tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa.
Baca Juga: Kisah dari Desa di Cianjur yang Terisolasi dan Berantakan
Katanya, aparat desa harus menguasai regulasi atau peraturan yang menjadi pedoma. Diharapkan, perangkat desa serta badan permusyawaratan desa (BPD) mampu bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Perangkat pemerintahan desa terdiri kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kepala urusan atau kepala seksi (kaur/kasi), serta tim pelaksana kegiatan harus dapat memahami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban," jelasnya.
ia melanjutkan, Pemkab PPU juga harus membantu pemerintahan desa secara administratif. Khususnya, menyangkut pengelolaan dana desa yang rentan dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.
Jika Inspektorat Kabupaten PPU menemukan pelanggaran hukum secara administrasi dalam pengelolaan dana desa, diharapkan dapat membantu memperbaiki agar tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum.
"Inspektorat harus lakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik pengelolaan dana desa, kami tidak ingin ada lagi aparat desa yang berurusan dengan hukum terkait dana desa," ujarnya.
Baca Juga: Asik,136 Desa di Kaltim Berstatus Mandiri, Tak Ada yang Sangat Tertinggal
Pemkab PPU berharap, tidak ada lagi aparat desa berurusan dengan persoalan hukum yang berdampak kepada penindakan pidana.
Ia menegaskan, sebagai orang nomor satu di PPU, ia terus memberikan pembinaan kepada perangkat desa agar memahami permasalahan hukum dan dapat mencegah tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Pemerintah Beberkan Nasib Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
4 Kontroversi di Balik Kesuksesan Box Office Film Pabrik Gula
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Misteri Penyerobotan 3,2 Hektare Lahan KHDTK Unmul Dibongkar Bertahap
-
Menteri PU Akan Presentasi Terakhir soal Desain Legislatif IKN ke Presiden Prabowo
-
BMKG Peringatkan Pasang Laut 2,8 Meter di Pesisir Kaltim pada 1516 April
-
Fenomena Motor Brebet Jadi Sorotan RDP, Akademisi: Akar Masalahnya Belum Terjawab
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI