SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, ancang-ancang akan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2023 mendatang. Meski begitu, Pemkot Bontang masih menunggu arahan Kemenaker, dan hasil penetapan UMP Kaltim untuk 2023.
Baru setelah itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha akan membahas terkait UMK dengan Dewan Pengupahan Kota.
Apalagi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, kenaikan minimal 6 persen, dan maksimal 10 persen.
"Jadi nilai penetapan UMK menunggu hasil UMP pada (28/11) mendatang, baru kita membahas," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (23/11/2022).
Dilanjutkannya, paling lambat pembahasan tingkat kota akan berakhir pada 7 Desember mendatang. Artinya, Pemkot Bontang setelah keluar hasil penetapan UMP Kaltim baru bisa membahas nilai pastinya.
Misalnya ditetapkan dan ada kenaikan, paling tidak Bontang mengikuti sesuai perhitungan tersebut. Tidak boleh rendah dan jika naik pun dilihat dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi suatu daerah.
"UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Makanya bisa dibahas tingkat Kota kalau ada penetapan di Provinsi Kaltim," lugasnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini, UMK Bontang mengalami kenaikan 1,38 persen, atau menjadi Rp 3.226.487.
Baca Juga: UMP 2023 Kapan Diumumkan? Ketahui Jadwal Terbaru dari Kemnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi