SuaraKaltim.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Ismail Bolong atas kejahatan tambang ilegal di Kaltim.
Kejaksaan Agung menyampaikan akan mempelajari kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim yang menyinggung mantan anggota Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong. Kejagung menunggu laporan dari masyarakat.
“Kami kalau ada laporan, pasti kami dalami (kasus tambang Kaltim). Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (24/11/2022).
Kejagung belum dapat melakukan investigasi kasus itu secara mandiri sebelum ada laporan resmi.
“Itu kan masih terkait internal mereka ya. Bisa saja itu perkara tambang, nggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami pelajari dulu,” kata dia.
“Apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau nggak. Kalau nggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya tugas Polri.”
Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal di Kaltim ke petinggi Polri menjadi perhatian publik setelah muncul video yang bersisi testimoni Ismail Bolong.
Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjadi pengepul batu bara hasil tambang ilegal di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sebulan dia mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp 10 miliar.
Ismail Bolong mengatakan menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Suap Tambang Ilegal di Kaltim, DPR Tunggu Penjelasan Listyo Sigit Prabowo
“Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” kata Ismail Bolong.
Ismail Bolong juga menyebutkan tempat dia menyerahkan uang itu.
Ismail Bolong juga mengaku pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp200 juta dan diserahkan kepada Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerja.
Belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengatakan video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
Hendra Kurniawan membantah menekan Ismail Bolong untuk memberikan testimoni terkait dugaan setoran uang ke Agus Andrianto. Menurutnya, testimoni dalam video yang beredar tersebut disampaikan Ismail Bolong secara sadar.
Hal ini disampaikan Hendra melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry menyebut tudingan Ismail Bolong terhadap Hendra yang disebut telah menekannya adalah fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot