SuaraKaltim.id - Berbicara soal tambang ilegal, Bumi Mulawarman memang sudah tidak asing lagi. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mencatat, ada 168 titik tambang ilegal yang tersebar di 6 kabupaten.
Sayangnya, penindakan tegas untuk hal tersebut belum ada dari pihak berwajib. Dinamisator JATAM Kaltim Mareta Sari menjelaskan, per tahunnya JATAM kerap kali mendapati aktivitas tambang ilegal sekitar 40-50 titik.
Tak bisa dimungkiri, maraknya tambang ilegal juga akibat peralihan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pun pihaknya menduga ada sejumlah kelompok yang menyetujui adanya tambang ilegal. Terlebih lagi, sejak 2018, JATAM Kaltim sudah menyerahkan 11 laporan terkait itu ke pihak berwajib. Namun minim respons.
Baca Juga: 5 Fakta Kematian Nirwana Selle, Seleb TikTok Punya Firasat Tewas di Tambang Nikel
“Dari 11 laporan itu, hanya 2 penindakan yang terjadi. Artinya sepanjang 4 tahun ini, kinerja penindakan kepolisian masih sangat rendah untuk merespons adanya tambang ilegal yang hadir di Kaltim,” bebernya, mengutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Tak hanya peralihan kewenangan, Mareta juga mengakui masih ada stigma atau persepsi yang tertanam di masyarakat Kaltim. Misalnya, jika ada tambang maka otomatis menghasilkan uang yang banyak.
Faktanya, stigma demikian justru membuat masyarakat lupa bahwa pertambangan punya daya rusak yang besar terhadap lingkungan sekitar.
“Masyarakat terjebak di dalam ekstraktivisme. Siapa nanti yang menanggung? Ya masyarakat lagi. Pemerintah tidak bisa membendung keinginan masyarakat, pemerintah tidak pernah menjelaskan efek dari pertambangan. Tambang memiliki daya rusak yang besar,” tegasnya.
Dia menyebut, pemerintah memang menyusun, memberi kewenangan, dan izin. Namun sepengetahuan Mareta, tak pernah dijelaskan secara detail terkait daya rusaknya terhadap lingkungan. Hal itu pun dikritisi oleh JATAM Kaltim.
Baca Juga: Libatkan Karyawan Dukung Community Forest, Pupuk Kaltim Target Tanam 12.000 Pohon di Area Perusahaan
Sementara itu, Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi menambahkan bahwa ekstrativisme masuk melalui 2 cara. Yakni korupsi dan intimidasi.
Nyatanya, hak dasar konstitusional semua warga adalah mendapat ruang hidup yang baik dan sehat. Tak boleh dikurangi atau dibatasi.
“Tambang ilegal bukan saja memberi daya rusak dan menghancurkan lingkungan, tapi juga tidak terukur dan tak terarah. Tidak sesuai sebagaimana mestinya,” bebernya.
JATAM Kaltim pun meminta pemerintah agar bisa memberi klarifikasi terkait dampak dari pertambangan dan tindak tegas aktivitas tambang ilegal. Hal ini bertujuan untuk mencegah makin menjamurnya jumlah pertambangan ilegal.
“Pemerintah tidak pernah sampaikan sejak awal, sosialisasi AMDAL contohnya. Yang disampaikan hanya masyarakat mendapatkan peluang pekerjaan, akan ada peningkatan ekonomi, tapi tak pernah disampaikan daya rusak. Pemerintah seharusnya bukan hanya klarifikasi, tapi menindak,” lugasnya.
Berita Terkait
-
Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
-
MIND ID Bidik Langit, Tantangan Bumi Menanti
-
Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Diketahui Punya Beberapa Properti dan Mobil
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Lubang Bekas Galian Tambang Apakah Memiliki Nilai Tambah?
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya