SuaraKaltim.id - Berbicara soal tambang ilegal, Bumi Mulawarman memang sudah tidak asing lagi. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mencatat, ada 168 titik tambang ilegal yang tersebar di 6 kabupaten.
Sayangnya, penindakan tegas untuk hal tersebut belum ada dari pihak berwajib. Dinamisator JATAM Kaltim Mareta Sari menjelaskan, per tahunnya JATAM kerap kali mendapati aktivitas tambang ilegal sekitar 40-50 titik.
Tak bisa dimungkiri, maraknya tambang ilegal juga akibat peralihan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pun pihaknya menduga ada sejumlah kelompok yang menyetujui adanya tambang ilegal. Terlebih lagi, sejak 2018, JATAM Kaltim sudah menyerahkan 11 laporan terkait itu ke pihak berwajib. Namun minim respons.
“Dari 11 laporan itu, hanya 2 penindakan yang terjadi. Artinya sepanjang 4 tahun ini, kinerja penindakan kepolisian masih sangat rendah untuk merespons adanya tambang ilegal yang hadir di Kaltim,” bebernya, mengutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Tak hanya peralihan kewenangan, Mareta juga mengakui masih ada stigma atau persepsi yang tertanam di masyarakat Kaltim. Misalnya, jika ada tambang maka otomatis menghasilkan uang yang banyak.
Faktanya, stigma demikian justru membuat masyarakat lupa bahwa pertambangan punya daya rusak yang besar terhadap lingkungan sekitar.
“Masyarakat terjebak di dalam ekstraktivisme. Siapa nanti yang menanggung? Ya masyarakat lagi. Pemerintah tidak bisa membendung keinginan masyarakat, pemerintah tidak pernah menjelaskan efek dari pertambangan. Tambang memiliki daya rusak yang besar,” tegasnya.
Dia menyebut, pemerintah memang menyusun, memberi kewenangan, dan izin. Namun sepengetahuan Mareta, tak pernah dijelaskan secara detail terkait daya rusaknya terhadap lingkungan. Hal itu pun dikritisi oleh JATAM Kaltim.
Baca Juga: 5 Fakta Kematian Nirwana Selle, Seleb TikTok Punya Firasat Tewas di Tambang Nikel
Sementara itu, Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi menambahkan bahwa ekstrativisme masuk melalui 2 cara. Yakni korupsi dan intimidasi.
Nyatanya, hak dasar konstitusional semua warga adalah mendapat ruang hidup yang baik dan sehat. Tak boleh dikurangi atau dibatasi.
“Tambang ilegal bukan saja memberi daya rusak dan menghancurkan lingkungan, tapi juga tidak terukur dan tak terarah. Tidak sesuai sebagaimana mestinya,” bebernya.
JATAM Kaltim pun meminta pemerintah agar bisa memberi klarifikasi terkait dampak dari pertambangan dan tindak tegas aktivitas tambang ilegal. Hal ini bertujuan untuk mencegah makin menjamurnya jumlah pertambangan ilegal.
“Pemerintah tidak pernah sampaikan sejak awal, sosialisasi AMDAL contohnya. Yang disampaikan hanya masyarakat mendapatkan peluang pekerjaan, akan ada peningkatan ekonomi, tapi tak pernah disampaikan daya rusak. Pemerintah seharusnya bukan hanya klarifikasi, tapi menindak,” lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga