SuaraKaltim.id - Berbicara soal tambang ilegal, Bumi Mulawarman memang sudah tidak asing lagi. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mencatat, ada 168 titik tambang ilegal yang tersebar di 6 kabupaten.
Sayangnya, penindakan tegas untuk hal tersebut belum ada dari pihak berwajib. Dinamisator JATAM Kaltim Mareta Sari menjelaskan, per tahunnya JATAM kerap kali mendapati aktivitas tambang ilegal sekitar 40-50 titik.
Tak bisa dimungkiri, maraknya tambang ilegal juga akibat peralihan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pun pihaknya menduga ada sejumlah kelompok yang menyetujui adanya tambang ilegal. Terlebih lagi, sejak 2018, JATAM Kaltim sudah menyerahkan 11 laporan terkait itu ke pihak berwajib. Namun minim respons.
“Dari 11 laporan itu, hanya 2 penindakan yang terjadi. Artinya sepanjang 4 tahun ini, kinerja penindakan kepolisian masih sangat rendah untuk merespons adanya tambang ilegal yang hadir di Kaltim,” bebernya, mengutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Tak hanya peralihan kewenangan, Mareta juga mengakui masih ada stigma atau persepsi yang tertanam di masyarakat Kaltim. Misalnya, jika ada tambang maka otomatis menghasilkan uang yang banyak.
Faktanya, stigma demikian justru membuat masyarakat lupa bahwa pertambangan punya daya rusak yang besar terhadap lingkungan sekitar.
“Masyarakat terjebak di dalam ekstraktivisme. Siapa nanti yang menanggung? Ya masyarakat lagi. Pemerintah tidak bisa membendung keinginan masyarakat, pemerintah tidak pernah menjelaskan efek dari pertambangan. Tambang memiliki daya rusak yang besar,” tegasnya.
Dia menyebut, pemerintah memang menyusun, memberi kewenangan, dan izin. Namun sepengetahuan Mareta, tak pernah dijelaskan secara detail terkait daya rusaknya terhadap lingkungan. Hal itu pun dikritisi oleh JATAM Kaltim.
Baca Juga: 5 Fakta Kematian Nirwana Selle, Seleb TikTok Punya Firasat Tewas di Tambang Nikel
Sementara itu, Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi menambahkan bahwa ekstrativisme masuk melalui 2 cara. Yakni korupsi dan intimidasi.
Nyatanya, hak dasar konstitusional semua warga adalah mendapat ruang hidup yang baik dan sehat. Tak boleh dikurangi atau dibatasi.
“Tambang ilegal bukan saja memberi daya rusak dan menghancurkan lingkungan, tapi juga tidak terukur dan tak terarah. Tidak sesuai sebagaimana mestinya,” bebernya.
JATAM Kaltim pun meminta pemerintah agar bisa memberi klarifikasi terkait dampak dari pertambangan dan tindak tegas aktivitas tambang ilegal. Hal ini bertujuan untuk mencegah makin menjamurnya jumlah pertambangan ilegal.
“Pemerintah tidak pernah sampaikan sejak awal, sosialisasi AMDAL contohnya. Yang disampaikan hanya masyarakat mendapatkan peluang pekerjaan, akan ada peningkatan ekonomi, tapi tak pernah disampaikan daya rusak. Pemerintah seharusnya bukan hanya klarifikasi, tapi menindak,” lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026