SuaraKaltim.id - Berbicara soal tambang ilegal, Bumi Mulawarman memang sudah tidak asing lagi. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mencatat, ada 168 titik tambang ilegal yang tersebar di 6 kabupaten.
Sayangnya, penindakan tegas untuk hal tersebut belum ada dari pihak berwajib. Dinamisator JATAM Kaltim Mareta Sari menjelaskan, per tahunnya JATAM kerap kali mendapati aktivitas tambang ilegal sekitar 40-50 titik.
Tak bisa dimungkiri, maraknya tambang ilegal juga akibat peralihan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pun pihaknya menduga ada sejumlah kelompok yang menyetujui adanya tambang ilegal. Terlebih lagi, sejak 2018, JATAM Kaltim sudah menyerahkan 11 laporan terkait itu ke pihak berwajib. Namun minim respons.
“Dari 11 laporan itu, hanya 2 penindakan yang terjadi. Artinya sepanjang 4 tahun ini, kinerja penindakan kepolisian masih sangat rendah untuk merespons adanya tambang ilegal yang hadir di Kaltim,” bebernya, mengutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Tak hanya peralihan kewenangan, Mareta juga mengakui masih ada stigma atau persepsi yang tertanam di masyarakat Kaltim. Misalnya, jika ada tambang maka otomatis menghasilkan uang yang banyak.
Faktanya, stigma demikian justru membuat masyarakat lupa bahwa pertambangan punya daya rusak yang besar terhadap lingkungan sekitar.
“Masyarakat terjebak di dalam ekstraktivisme. Siapa nanti yang menanggung? Ya masyarakat lagi. Pemerintah tidak bisa membendung keinginan masyarakat, pemerintah tidak pernah menjelaskan efek dari pertambangan. Tambang memiliki daya rusak yang besar,” tegasnya.
Dia menyebut, pemerintah memang menyusun, memberi kewenangan, dan izin. Namun sepengetahuan Mareta, tak pernah dijelaskan secara detail terkait daya rusaknya terhadap lingkungan. Hal itu pun dikritisi oleh JATAM Kaltim.
Baca Juga: 5 Fakta Kematian Nirwana Selle, Seleb TikTok Punya Firasat Tewas di Tambang Nikel
Sementara itu, Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi menambahkan bahwa ekstrativisme masuk melalui 2 cara. Yakni korupsi dan intimidasi.
Nyatanya, hak dasar konstitusional semua warga adalah mendapat ruang hidup yang baik dan sehat. Tak boleh dikurangi atau dibatasi.
“Tambang ilegal bukan saja memberi daya rusak dan menghancurkan lingkungan, tapi juga tidak terukur dan tak terarah. Tidak sesuai sebagaimana mestinya,” bebernya.
JATAM Kaltim pun meminta pemerintah agar bisa memberi klarifikasi terkait dampak dari pertambangan dan tindak tegas aktivitas tambang ilegal. Hal ini bertujuan untuk mencegah makin menjamurnya jumlah pertambangan ilegal.
“Pemerintah tidak pernah sampaikan sejak awal, sosialisasi AMDAL contohnya. Yang disampaikan hanya masyarakat mendapatkan peluang pekerjaan, akan ada peningkatan ekonomi, tapi tak pernah disampaikan daya rusak. Pemerintah seharusnya bukan hanya klarifikasi, tapi menindak,” lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025