Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 15 Maret 2023 | 16:30 WIB
Warga Suku Adat Balik di Sepaku, PPU, Kaltim, menolak relokasi akibat proyek pembangunan IKN. [KlikKaltim.com]

"Baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku," lugasnya.

Mereka juga, kata Eta, menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat.

Lebih lanjut, Eta menerangkan proyek penanganan banjir dimulai sejak Februari 2023. Dan juga terhubung dengan proyek yang juga sedang berjalan yakni Intake Sungai Sepaku yang sebelumnya juga merampas ruang hidup masyarakat di Sepaku.

Pihaknya mengingatkan dalam UU Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah No 19/2021 diatur soal warga yang terkena dampak berhak menyatakan penolakan.

Baca Juga: ASN Masih Lajang Bakal Diprioritaskan untuk Pindah ke IKN, Bagi Rumah Dinas dengan Pegawai Lain

Kemudian, pada beleid yang sama diatur pula bila keberatan warga diterima, maka proyek pembangunan yang memerlukan pengadaan tanah tersebut dapat dibatalkan atau dipindahkan lokasinya lain.

Selain proyek Intake Sepaku yang terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku - Semoi masih akan ada berbagai rencana proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu.

"Semuanya adalah bagian dari proyek infrastruktur dasar penyediaan sumber daya air baku untuk lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan IKN," kata dia.

Terkait protes dari warga adat Balik di Sepaku itu, media ini beserta jaringannya belum mendapatkan pernyataan resmi dari Otorita IKN, Kementerian PUPR selaku pelaksana proyek, maupun pemerintahan daerah setempat.

Baca Juga: Jadi Lembaga Pertama, Unmul Tandatangani MoU di IKN Nusantara

Load More