SuaraKaltim.id - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim jadi preseden buruk penyelenggaraan pesta demokrasi di Bumi Etam. Apalagi putusan itu dinilai masih kurang tegas.
Sebab, tidak membatalkan penambahan bacaleg dari Partai Garuda Kaltim yang dilakukan di luar batas waktu. Hal itu disampaikan akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Alfian.
Menurutnya, adanya penambahan bacaleg tidak diperkenankan karena diajukan di luar estimasi waktu yang sudah ditentukan KPU yakni 1-14 Mei 2023. Merujuk UU Nomor 7/2017, proses pengajuan bacaleg juga paling lambat dilakukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Terjadi kekeliruan. Kenapa itu (Partai Garuda) diloloskan?," tanyanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (07/07/2023).
Ia mengatakan, memang tak ada masalah dengan KPU Kaltim yang memberikan waktu tambahan bagi parpol memperbaiki dokumen bacaleg yang belum lengkap.
Apalagi, aplikasi Silon sempat bermasalah. Namun harus diingat bahwa yang diperkenankan memperbaiki dokumen hanya bacaleg yang telah diajukan mulai 1-14 Mei 2023.
"Tapi ternyata ada partai yang mendaftarkan bacaleg baru. Saya kira itu di luar dari ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Di satu sisi, ia menyayangkan keputusan dari Bawaslu RI yang dinilainya tidak tegas kepada KPU Kaltim. Sebab penambahan 24 bacaleg baru itu tetap dinyatakan sah dan tidak dibatalkan.
"Jadi kesannya, putusannya itu seperti macan ompong. Tidak tegas. Seharusnya ditambahkan juga bahwa si bacaleg baru ini tidak diperkenankan lanjut karena itu di luar jadwal yang sudah ditentukan. Ini kan fatal dan akan jadi preseden buruk ke depannya," tegasnya.
Baca Juga: H-3 Parpol Belum Setor Perbaikan Data Bacaleg, KPU Bali: Segera
Menurutnya lagi, putusan Bawaslu RI sangat tidak tegas, rendah, dan jauh dari harapan. Demi menjalankan pemilu yang bersih dan sehat, mestinya harus ada ketegasan dan bukan sekadar memberikan sanksi teguran.
Menanggapi hasil putusan Bawaslu RI, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Fahmi Idris menyatakan, secara kelembagaan, pihaknya menerima putusan tersebut.
"Tapi kami juga tetap menganggap bahwa apa yang sudah kami lakukan dan kerjakan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU Kaltim dikenai sanksi teguran terkait bertambahnya bakal calon anggota (caleg) DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam masa perbaikan pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 membahas perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota akibat kendala Silon. Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi waktu untuk memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi.
Ia menjelaskan, pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 Wita, Partai Garuda Kaltim mengajukan 28 bakal calon yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari partai tersebut, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 Wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan