Denada S Putri
Jum'at, 07 Juli 2023 | 19:53 WIB
Kantor KPU Kaltim. [Ist]

Usai dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon.

Namun, pengunggahan dokumen persyaratan tidak bisa diajukan melalui Silon karena masalah teknis. Berangkat dari Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim punya waktu demi memperbaiki pengajuan bakal calegnya selama 5 × 24 jam.

"Menindaklanjuti Surat KPU RI itu, parpol diberikan kesempatan untuk mengajukan bacalonnya yang sebelumnya belum lengkap. Maka 19 Mei pukul 10.46 Wita, Partai Garuda mengkonfirmasi untuk menyelesaikan sisa bacaleg yang belum sempat terinput dalam silon," tuturnya.

Ia pun memastikan, Partai Garuda Kaltim tetap mengajukan bacalegnya sebanyak 52 orang. Dalam kurun waktu 1-14 Mei, partai itu mengajukan 24 bacaleg, namun pada 19 Mei, KPU Kaltim menyatakan 52 bacalegnya diterima. Artinya ada penambahan sebanyak 28 bacaleg.

Putusan sidang Bawaslu RI yang digelar Rabu (5/7/2023) tak menyebutkan bahwa penambahan bacaleg baru dari partai tersebut dibatalkan.

"Jadi dalam putusan itu tidak ada membatalkan bacalegnya. Jadi ya 52 itu tetap sah dan tetap kita masukkan ke proses selanjutnya," tambahnya.

Putusan dari Bawaslu RI hanya 2. Yakni menyatakan KPU Kaltim terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyebutkan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, proses pengajuan bacaleg paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"9 bulannya itu pas pada 14 Mei. KPU se-Indonesia berdasarkan jadwal itu membuka proses pengajuan bacaleg yang dilakukan parpol itu mulai 1-14 Mei. Nah, Partai Garuda Kaltim itu mengajukan pada hari terakhir, 14 Mei," ungkap Galeh.

Baca Juga: H-3 Parpol Belum Setor Perbaikan Data Bacaleg, KPU Bali: Segera

Ia menyebut, awalnya Partai Garuda Kaltim mengajukan melalui sistem manual dengan total 28 bacaleg. Setelah itu, Partai Garuda Kaltim mengajukan kembali 24 bacaleg.

"Proses pengajuan yang 24 bacaleg itu dianggap menyalahi aturan dan mekanisme. Dianggap melanggar administrasi," sambungnya.

Baginya, Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 itu bertentangan dengan UU Nomor 7/2017. Sehingga, Bawaslu RI menganggap Partai Garuda Kaltim melanggar administrasi.

KPU Kaltim juga sama menurutnya. Lantaran menerima proses penambahan bacaleg dari Partai Garuda Kaltim.

"Berdasarkan amar putusan tadi, Bawaslu RI menghormati hak masyarakat memilih dan dipilih. Menegakkan azas demokrasi. Kedua, Bawaslu RI juga tidak memungkinkan (pembatalan bacaleg) karena saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi," ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan, yang menjadi permasalahan adalah KPU Kaltim menerima penambahan 24 bacaleg tersebut. Padahal, sebelumnya Bawaslu Kaltim telah memberikan saran perbaikan pasca diterimanya pengajuan ke KPU Kaltim.

Load More