SuaraKaltim.id - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) membahas transparansi proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Diduga ada kejahatan informasi di megaproyek IKN.
Divisi Kampanye JATAM Kaltim, Fachri Aziz mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bendungan Sepaku Semoi dan intake Sungai Sepaku.
Oleh sebab itu pihaknya melayangkan gugatan berisi permohonan informasi atas total 7 dokumen dan data terkait bendungan Sepaku Semoi dan intake Sungai Sepaku.
Di antaranya, salinan dokumen teknis pembangunan bendungan Sepaku-Semoi Penajam Paser Utara (PPU), salinan dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku, hingga salinan dokumen persyaratan administratif.
"2 proyek ini dibangun di atas bentang alam yang ternyata di sana banyak endemik, ekosistem, bahan manusia juga ada di sana," ungkap Fachri, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (16/08/2023).
Ia mengungkapkan, warga sudah banyak yang lama tinggal di sana sebelum IKN hadir. Bahkan, sudah menghadapi banyak persoalan dengan berbagai pihak dan industri.
Kini, mereka masih harus menghadapi megaproyek IKN.
"Di tempat yang ditetapkan ini bukan ruang kosong. Di sana banyak kehidupan. Ini adalah proyek sirkulasi yang dibangun Bappenas untuk menghadampi ancaman krisis air," sambungnya.
Bendungan Sepaku Semoi disebut memakan anggaran sebesar Rp 556 miliar. Ia menilai, dibangunnya proyek tersebut karena pemerintah sudah memperkirakan akan terjadi krisis air ke depannya.
Baca Juga: Suplai Kebutuhan Hewani, Perumda Dharma Jaya Bakal Buka Cabang Di IKN Nusantara
"Proyek ini, sekali lagi, tidak dibangun di atas ruang kosong. Seperti masyarakat adat suku Balik, mereka terancam kehilangan sumber daya air yang jadi sumber pengetahuan, ekonomi, sosial, dan budaya," tambahnya.
Ia juga menyebut, masyarakat suku Balik juga dipaksa menerima kiriman air dari kontraktor proyek. Termasuk dipaksa meninggalkan Sepaku dan dipaksa belajar membuat sumur bor.
"Sungai ini juga jadi tanda bahwa ada 30 makam leluhur di tepi aliran Sungai Sepaku yang sudah 200 tahun. Ada IKN, 30 makam itu digusur. Negara melihat makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan bisa dipindah," tegasnya.
Sementara itu, Akademisi dari FH Unmul, Warkhatun Najidah mengatakan bahwa sejak awal pemerintah membuat Undang-Undang (UU) tentang IKN pun sudah tidak terbuka.
"Masyarakat diinformasikannya itu bukan hal yang urgent. Informasikan berapa tenaga kerja yang akan ke sini, soal berapa triliun masyarakat akan ke sini. Tapi akan ada titik di mana masyarakat akan terkena bahaya kalau tidak diinformasikan. Salah satunya soal AMDAL," ungkap Najidah.
Menurutnya, pembangunan yang besar akan memberikan efek luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Sehingga, AMDAL harus diberitahu. Termasuk soal tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan