SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan, baru lima dari 185 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan oleh pemerintah daerah. Hal itu tersirat melalui surat keputusan bupati.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemprov Kaltim Eka Kurniati menyatakan, lima MHA yang mendapatkan pengakuan tersebut berasal dari Kabupaten Paser dan sisanya berasal dari Kutai Barat (Kubar).
"Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF), termasuk MHA Kayan Umaq Lekan," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (28/08/2023).
Melalui dana kompensasi pengurangan emisi karbon dari Bank Dunia yang telah diterima Pemprov Kaltim, maka pada tahun ini pihaknya telah mengalokasikan untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah.
Baca Juga: Hujan Tak Kunjung Turun, Petani Buah di Balikpapan Terancam Gagal Panen
Eka menjelaskan Pemprov Kaltim memiliki perhatian besar terhadap keberadaan MHA, terbukti dengan telah diterbitkan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Selanjutnya peraturan daerah ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA," jelasnya.
Saat ini, lanjut Eka, 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Lalu, 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Wehea di enam desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.
Gubernur Isran Noor secara khusus menemui MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim. Pertemuan pemimpin Kaltim sebagai bentuk perhatian dan penghormatan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim, sekaligus upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
"Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan," kata Gubernur Isran Noor di Lamin Adat Kayan Umaq Lekan, Desa Miau Baru.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Terhadap Capaian SDGs Melalui Program TJSL
Orang nomor satu Benua Etam itu pun berharap lahan desa terus dikembangkan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.
Berita Terkait
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
-
Episode Pertama MHA: Vigilantes Kenalkan Perspektif Baru Kepahlawanan
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan
-
Akses Baru ke IKN: PPU Anggarkan Rp 50 Miliar Bangun Jalan Penghubung
-
Klaim Bantuan Kompensasi Motor Rusak di Samarinda: Syarat dan Cara Mudah Mendapatkan Rp 300 Ribu
-
Janji Tinggal Janji? Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Rusak Belum Jelas