SuaraKaltim.id - Penyelidikan kasus pemalsuan izin pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin dalam dengan penetapan tersangka terhadap Staf Ahli Gubernur Provinsi Kaltim, Christianus Benny (CB).
Melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Dalam perkara ini, CB diyakini berperan dalam pembuatan dokumen palsu yang berhubungan dengan perizinan pertambangan, dengan maksud untuk mengambil alih usaha pertambangan tersebut, dengan mengandalkan dokumen tersebut sebagai bukti administrasi yang sah.
Sebelumnya, Ismail Thomas (IT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. IT, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, juga terlibat dalam skema tersebut.
CB dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemberian izin penggunaan lahan, termasuk izin pertambangan, seringkali dimanfaatkan oleh pejabat daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terutama di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam seperti Kaltim.
Menurut SAKSI FH Unmul dalam rilis resminya, penangkapan CB semakin menguatkan bahwa sektor sumber daya alam (SDA) adalah sektor yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, melalui berbagai modus, termasuk pemalsuan izin pertambangan. Korupsi di sektor SDA seringkali menyebabkan kerugian bagi negara dan merugikan kepentingan bangsa, sementara juga mendukung korupsi politik dan praktik oligarki.
SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengeluarkan pernyataan dengan tuntutan berikut:
- Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini dilaksanakan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
- Mendorong Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan, penyelidikan mendalam, dan penyidikan menyeluruh terkait praktik korupsi dalam kasus Ismail Thomas.
- Mengajak Kejaksaan untuk mengusut kasus serupa yang mungkin terjadi di daerah-daerah lain.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat-pejabat yang terlibat dalam pemberian izin pertambangan ketika mereka masih berada di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif