SuaraKaltim.id - Penyelidikan kasus pemalsuan izin pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin dalam dengan penetapan tersangka terhadap Staf Ahli Gubernur Provinsi Kaltim, Christianus Benny (CB).
Melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Dalam perkara ini, CB diyakini berperan dalam pembuatan dokumen palsu yang berhubungan dengan perizinan pertambangan, dengan maksud untuk mengambil alih usaha pertambangan tersebut, dengan mengandalkan dokumen tersebut sebagai bukti administrasi yang sah.
Sebelumnya, Ismail Thomas (IT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. IT, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, juga terlibat dalam skema tersebut.
CB dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemberian izin penggunaan lahan, termasuk izin pertambangan, seringkali dimanfaatkan oleh pejabat daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terutama di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam seperti Kaltim.
Menurut SAKSI FH Unmul dalam rilis resminya, penangkapan CB semakin menguatkan bahwa sektor sumber daya alam (SDA) adalah sektor yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, melalui berbagai modus, termasuk pemalsuan izin pertambangan. Korupsi di sektor SDA seringkali menyebabkan kerugian bagi negara dan merugikan kepentingan bangsa, sementara juga mendukung korupsi politik dan praktik oligarki.
SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengeluarkan pernyataan dengan tuntutan berikut:
- Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini dilaksanakan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
- Mendorong Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan, penyelidikan mendalam, dan penyidikan menyeluruh terkait praktik korupsi dalam kasus Ismail Thomas.
- Mengajak Kejaksaan untuk mengusut kasus serupa yang mungkin terjadi di daerah-daerah lain.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat-pejabat yang terlibat dalam pemberian izin pertambangan ketika mereka masih berada di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Dana Perbaikan Jalan di Kaltim Turun Drastis: dari Rp2,2 Triliun Jadi Rp400 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Dana Rp100 Miliar untuk Perbaikan Jalan Kota Bangun-Kenohan Kukar
-
Disnakertrans Kaltim Bentuk Satgas Layani Pengaduan Pembayaran THR
-
Belum Dipakai, Pemprov Ungkap Kronologi Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim