SuaraKaltim.id - Penyelidikan kasus pemalsuan izin pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin dalam dengan penetapan tersangka terhadap Staf Ahli Gubernur Provinsi Kaltim, Christianus Benny (CB).
Melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Dalam perkara ini, CB diyakini berperan dalam pembuatan dokumen palsu yang berhubungan dengan perizinan pertambangan, dengan maksud untuk mengambil alih usaha pertambangan tersebut, dengan mengandalkan dokumen tersebut sebagai bukti administrasi yang sah.
Sebelumnya, Ismail Thomas (IT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. IT, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, juga terlibat dalam skema tersebut.
CB dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemberian izin penggunaan lahan, termasuk izin pertambangan, seringkali dimanfaatkan oleh pejabat daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terutama di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam seperti Kaltim.
Menurut SAKSI FH Unmul dalam rilis resminya, penangkapan CB semakin menguatkan bahwa sektor sumber daya alam (SDA) adalah sektor yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, melalui berbagai modus, termasuk pemalsuan izin pertambangan. Korupsi di sektor SDA seringkali menyebabkan kerugian bagi negara dan merugikan kepentingan bangsa, sementara juga mendukung korupsi politik dan praktik oligarki.
SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengeluarkan pernyataan dengan tuntutan berikut:
- Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini dilaksanakan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
- Mendorong Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan, penyelidikan mendalam, dan penyidikan menyeluruh terkait praktik korupsi dalam kasus Ismail Thomas.
- Mengajak Kejaksaan untuk mengusut kasus serupa yang mungkin terjadi di daerah-daerah lain.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat-pejabat yang terlibat dalam pemberian izin pertambangan ketika mereka masih berada di daerah.
Baca Juga: Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September, Tapi Penyidik KPK Ada Agenda Lain
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN