Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 05 September 2023 | 20:01 WIB
Staf Ahli Gubernur Provinsi Kaltim, Christianus Benny (CB). [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Penyelidikan kasus pemalsuan izin pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin dalam dengan penetapan tersangka terhadap Staf Ahli Gubernur Provinsi Kaltim, Christianus Benny (CB).

Melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Dalam perkara ini, CB diyakini berperan dalam pembuatan dokumen palsu yang berhubungan dengan perizinan pertambangan, dengan maksud untuk mengambil alih usaha pertambangan tersebut, dengan mengandalkan dokumen tersebut sebagai bukti administrasi yang sah.

Sebelumnya, Ismail Thomas (IT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. IT, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, juga terlibat dalam skema tersebut.

Baca Juga: Jamin Pemanggilan Cak Imin di KPK Bukan Politisasi Hukum, Mahfud MD: Muhaimin Tak Dipanggil sebagai Tersangka, Tapi...

CB dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemberian izin penggunaan lahan, termasuk izin pertambangan, seringkali dimanfaatkan oleh pejabat daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terutama di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam seperti Kaltim.

Menurut SAKSI FH Unmul dalam rilis resminya, penangkapan CB semakin menguatkan bahwa sektor sumber daya alam (SDA) adalah sektor yang sangat rentan terhadap praktik korupsi, melalui berbagai modus, termasuk pemalsuan izin pertambangan. Korupsi di sektor SDA seringkali menyebabkan kerugian bagi negara dan merugikan kepentingan bangsa, sementara juga mendukung korupsi politik dan praktik oligarki.

SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengeluarkan pernyataan dengan tuntutan berikut:

  1. Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini dilaksanakan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
  2. Mendorong Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan, penyelidikan mendalam, dan penyidikan menyeluruh terkait praktik korupsi dalam kasus Ismail Thomas.
  3. Mengajak Kejaksaan untuk mengusut kasus serupa yang mungkin terjadi di daerah-daerah lain.
  4. Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat-pejabat yang terlibat dalam pemberian izin pertambangan ketika mereka masih berada di daerah.

Baca Juga: Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September, Tapi Penyidik KPK Ada Agenda Lain

Load More