Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 14 September 2023 | 19:48 WIB
Tersangka MS (21) tertunduk lesu saat dihadirkan dihadapan wartawan, Kamis (14/09/2023). [SuaraKaltim.id/M Rifaldi]

Atas perbuatannya itu MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kontributor: M Rifaldi

Load More