SuaraKaltim.id - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Bontang berhasil diringkus polisi pada Senin (09/10/2023) kemarin. Ketiganya berinisial MK (23) warga Loktuan, AC (21) warga Kelurahan Api-Api dan perempuan EP (40) warga Kelurahan Satimpo.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yazid. Ia mengatakan, awalnya polisi membekuk tersangka MK di Jalan Kapal Feri.
Pemuda yang bekerja sebagai satpam ini kedapatan mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan didapat 2 poket sabu dengan berat 1,26 gram.
Tersangka mengaku mendapat sabu itu dari perempuan berinisial EP. Ia baru saja bertransaksi sabu di hari yang sama dengan sistem jejak.
"Tersangka pertama ini bekerja sebagai satpam. Kemudian nyambi jadi pengedar sabu yang baru didapat dari tersangka ketiga EP," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan MK polisi kemudian memburu tersangka EP. Tetapi pada pukul 16.00 Wita polisi mengamankan saudaranya berinisial AC (21).
Tersangka AC diringkus di Jalan Sidorejo Kelurahan Satimpo. Polisi menangkapnya berdasarkan aduan dari warga.
Saat diinterogasi tersangka AC ini baru saja mengantarkan EP membesuk suaminya di Lapas Bontang. Hasil penggeledahan didapat 1 poket sabu dengan berat 0,53 gram dengan uang tunai hasil penjualan Rp 150 ribu.
"Kita bekuk dia saat baru mengantar tersangka EP ke rumahnya. Rupanya AC ini merupakan keponakan dari EP. Kita langsung gerak cepat tangkap EP," sambungnya.
Baca Juga: Zul Zivilia Ternyata Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Beberapa Kali Terima Uang di Dalam Tahanan
Tersangka EP kemudian dibekuk di rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka kedua. Dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 5 poket sabu dengan berat 3,66 gram yang disembunyikan di dalam kotak sepatu.
Ketiga tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti sahu sebanyak 8 poket dengan berat 5,45 gram.
Selain itu polisi juga menyita alat hisap dan tiga ponsel milik tersangka sebagai alat bukti. "Kita masih dalami dulu kasusnya nanti diinformasikan lebih lanjut," sambungnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan