SuaraKaltim.id - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Bontang berhasil diringkus polisi pada Senin (09/10/2023) kemarin. Ketiganya berinisial MK (23) warga Loktuan, AC (21) warga Kelurahan Api-Api dan perempuan EP (40) warga Kelurahan Satimpo.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yazid. Ia mengatakan, awalnya polisi membekuk tersangka MK di Jalan Kapal Feri.
Pemuda yang bekerja sebagai satpam ini kedapatan mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan didapat 2 poket sabu dengan berat 1,26 gram.
Tersangka mengaku mendapat sabu itu dari perempuan berinisial EP. Ia baru saja bertransaksi sabu di hari yang sama dengan sistem jejak.
"Tersangka pertama ini bekerja sebagai satpam. Kemudian nyambi jadi pengedar sabu yang baru didapat dari tersangka ketiga EP," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan MK polisi kemudian memburu tersangka EP. Tetapi pada pukul 16.00 Wita polisi mengamankan saudaranya berinisial AC (21).
Tersangka AC diringkus di Jalan Sidorejo Kelurahan Satimpo. Polisi menangkapnya berdasarkan aduan dari warga.
Saat diinterogasi tersangka AC ini baru saja mengantarkan EP membesuk suaminya di Lapas Bontang. Hasil penggeledahan didapat 1 poket sabu dengan berat 0,53 gram dengan uang tunai hasil penjualan Rp 150 ribu.
"Kita bekuk dia saat baru mengantar tersangka EP ke rumahnya. Rupanya AC ini merupakan keponakan dari EP. Kita langsung gerak cepat tangkap EP," sambungnya.
Baca Juga: Zul Zivilia Ternyata Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Beberapa Kali Terima Uang di Dalam Tahanan
Tersangka EP kemudian dibekuk di rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka kedua. Dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 5 poket sabu dengan berat 3,66 gram yang disembunyikan di dalam kotak sepatu.
Ketiga tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti sahu sebanyak 8 poket dengan berat 5,45 gram.
Selain itu polisi juga menyita alat hisap dan tiga ponsel milik tersangka sebagai alat bukti. "Kita masih dalami dulu kasusnya nanti diinformasikan lebih lanjut," sambungnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit