SuaraKaltim.id - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Bontang berhasil diringkus polisi pada Senin (09/10/2023) kemarin. Ketiganya berinisial MK (23) warga Loktuan, AC (21) warga Kelurahan Api-Api dan perempuan EP (40) warga Kelurahan Satimpo.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yazid. Ia mengatakan, awalnya polisi membekuk tersangka MK di Jalan Kapal Feri.
Pemuda yang bekerja sebagai satpam ini kedapatan mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan didapat 2 poket sabu dengan berat 1,26 gram.
Tersangka mengaku mendapat sabu itu dari perempuan berinisial EP. Ia baru saja bertransaksi sabu di hari yang sama dengan sistem jejak.
"Tersangka pertama ini bekerja sebagai satpam. Kemudian nyambi jadi pengedar sabu yang baru didapat dari tersangka ketiga EP," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan MK polisi kemudian memburu tersangka EP. Tetapi pada pukul 16.00 Wita polisi mengamankan saudaranya berinisial AC (21).
Tersangka AC diringkus di Jalan Sidorejo Kelurahan Satimpo. Polisi menangkapnya berdasarkan aduan dari warga.
Saat diinterogasi tersangka AC ini baru saja mengantarkan EP membesuk suaminya di Lapas Bontang. Hasil penggeledahan didapat 1 poket sabu dengan berat 0,53 gram dengan uang tunai hasil penjualan Rp 150 ribu.
"Kita bekuk dia saat baru mengantar tersangka EP ke rumahnya. Rupanya AC ini merupakan keponakan dari EP. Kita langsung gerak cepat tangkap EP," sambungnya.
Baca Juga: Zul Zivilia Ternyata Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Beberapa Kali Terima Uang di Dalam Tahanan
Tersangka EP kemudian dibekuk di rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka kedua. Dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 5 poket sabu dengan berat 3,66 gram yang disembunyikan di dalam kotak sepatu.
Ketiga tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti sahu sebanyak 8 poket dengan berat 5,45 gram.
Selain itu polisi juga menyita alat hisap dan tiga ponsel milik tersangka sebagai alat bukti. "Kita masih dalami dulu kasusnya nanti diinformasikan lebih lanjut," sambungnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan