SuaraKaltim.id - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Bontang berhasil diringkus polisi pada Senin (09/10/2023) kemarin. Ketiganya berinisial MK (23) warga Loktuan, AC (21) warga Kelurahan Api-Api dan perempuan EP (40) warga Kelurahan Satimpo.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yazid. Ia mengatakan, awalnya polisi membekuk tersangka MK di Jalan Kapal Feri.
Pemuda yang bekerja sebagai satpam ini kedapatan mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan didapat 2 poket sabu dengan berat 1,26 gram.
Tersangka mengaku mendapat sabu itu dari perempuan berinisial EP. Ia baru saja bertransaksi sabu di hari yang sama dengan sistem jejak.
"Tersangka pertama ini bekerja sebagai satpam. Kemudian nyambi jadi pengedar sabu yang baru didapat dari tersangka ketiga EP," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan MK polisi kemudian memburu tersangka EP. Tetapi pada pukul 16.00 Wita polisi mengamankan saudaranya berinisial AC (21).
Tersangka AC diringkus di Jalan Sidorejo Kelurahan Satimpo. Polisi menangkapnya berdasarkan aduan dari warga.
Saat diinterogasi tersangka AC ini baru saja mengantarkan EP membesuk suaminya di Lapas Bontang. Hasil penggeledahan didapat 1 poket sabu dengan berat 0,53 gram dengan uang tunai hasil penjualan Rp 150 ribu.
"Kita bekuk dia saat baru mengantar tersangka EP ke rumahnya. Rupanya AC ini merupakan keponakan dari EP. Kita langsung gerak cepat tangkap EP," sambungnya.
Baca Juga: Zul Zivilia Ternyata Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Beberapa Kali Terima Uang di Dalam Tahanan
Tersangka EP kemudian dibekuk di rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka kedua. Dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 5 poket sabu dengan berat 3,66 gram yang disembunyikan di dalam kotak sepatu.
Ketiga tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti sahu sebanyak 8 poket dengan berat 5,45 gram.
Selain itu polisi juga menyita alat hisap dan tiga ponsel milik tersangka sebagai alat bukti. "Kita masih dalami dulu kasusnya nanti diinformasikan lebih lanjut," sambungnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah