Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Ahmadi Azis mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk menyikapi hal ini.
Menurut Ahmadi, sebenarnya alat peraga kampanye itu belum ada karena baru berlaku nanti pada saat jadwal kampanye di 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ia menjelaskan, sejumlah alat peraga yang terpasang saat ini masih dianggap sebagai alat peraga sosialisasi, namun yang perlu diketahui bahwa yang boleh bersosialisasi itu hanya partai politik. Karena baru partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Sehingga sampai hari ini yang boleh bersosialisasi itu baru partai politik, kalau bakal caleg itu belum bisa bersosialisasi. Karena belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
“Hari ini, kita akan berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk membahas terkait keberadaan alat peraga sosialisasi, yang sebelumnya itu kota Balikpapan sangat bersih dari alat peraga ini,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, jumlah pelanggaran alat peraga yang telah diinventarisir saat ini mencapai ratusan bahkan ditemukan beberapa tempat dilarang seperti di komplek TNI.
“Nanti kita akan koordinasi dengan TNI polri kemudian mereka yang sampaikan ke Satpol PP karena Bawaslu ini kan sifatnya cuman mengawasi dan memberikan rekomendasi, yang menertibkan adalah Satpol PP,” lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Terkini
-
IKN Terancam Karhutla: Dishut Kaltim Perkuat Zona Penyangga
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh 4,69 Persen, Industri Pengolahan Jadi Penopang
-
Cegah Pungutan Liar, Pemkot Bontang Gulirkan Kartu Pintar untuk Pelajar
-
Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-80 IKN, Basuki: Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung
-
Gratispol Kaltim Belum Rampung, Unmul Minta Mahasiswa Sabar