Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Penertiban salah satu baliho peserta pemilu yang berkampanye sebelum waktunya di Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 164 baliho, spanduk, dan baner partai politik (Parpol) diturunkan secara paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang pada Selasa (31/10/2023) ini. 

Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) itu berlangsung pada tiga tempat. Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat. 

Total jumlah algaka yang diturunkan diantaranya, Bontang Selatan 51 buah. Kemudian Bontang Utara ada 57, dan Bontang Barat 56 buah. Dalam penertiban itu, Bawaslu dibantu aparat penegak hukum polisi, TNI, Satpol-PP dan Panwascam. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, seluruh algaka itu dibawa ke kantor untuk diamankan. 

Baca Juga: Denny Siregar Dirujak Warganet Gegara Posting Baliho Ganjar-Mahfud MD Dicopot di Bali: Kok Tim Banteng Pada Cengeng

"Total ada 164 baliho hari ini. Kita akan terus turun menyisir sampai (3/11/2023). Cuman nanti yang menyusuri wilayah pemukiman tim Panwascam," kata Ismail Usman, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Mula-mula penertiban berlangsung kondusif, hanya saja sempat ada sedikit cekcok dengan penghuni salah satu posko pemenangan. Pun begitu,  perdebatan itu tidak berlangsung lama.

Untuk tindak lanjutnya dirinya akan kembali berkoordinasi agar para partai politik bisa mencabut terlebih dahulu APK sepanjang proses kampanye belum berlangsung. Apalagi di dalam aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah dijelaskan. 

"Ada tadi perdebatan sedikit. Kami tidak tahu kalau itu posko. Tapi memang nanti kalau untuk pemasangan APK di posko akan dibahas lagi," sambungnya. 

Diketahui tahapan Pemilu 2024 saat ini masuk masa akhir untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada (4/11/2023). 

Baca Juga: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot di Bali, Komarudin PDIP: Jangan Ganggu Banteng Sedang Diam!

Setelah itu masuk dalam tahapan kampanye dimulai pada (28/11/2023) hingga (10/2/2024) mendatang. Artinya diwaktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan. 

"Sampai 3 hari ke depan kita terus jalan. Lokasinya tersebar diwilayah pemukiman," pungkasnya.

Load More