Denada S Putri
Senin, 13 November 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi ekstasi [Suara.com/Muhamad Yasir]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi pada Sabtu (11/11/2023) kemarin, sekitar pukul 22.00 Wita. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Ia mengatakan, polisi meringkus tersangka berinisial AY (35) warga Kelurahan Loktuan. AY diringkus saat tengah bersantai di rumahnya Jalan Muslimin Loktuan.

Saat penggeledahan didapati 3 plastik pil ekstasi sebanyak 690 butir yang terbungkus rapi di dalam tas. Pil dengan logo tengkorak itu, AY ambil dari seseorang yang berdomisili di Bontang Kuala.

AY yang didapati menyimpan 650 butir pil ekstasi. [KlikKaltim.com]

"Informasi awal kita dapat dari warga. Usai ditangkap polisi menemukan sebanyak 690 pill ekstasi dengan berat 234,26 gram. Dia baru ambil barang itu pada (8/11/2203) lalu," kata AKP Rihard Nixon, ucapnya dikutip Senin (13/11/2023) melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.

Baca Juga: Ditanya Soal Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Basri Rase Diduga Marah ke Wartawan: Tak Begitu Caranya, Salah Kamu

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain ekstasi polisi juga menyita 2 ponsel tersangka,  alat hisap sabu, dan tas.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Load More