SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang Amiluddin menyesalkan 2 oknum ASN di instansi yang ia pimpin kembali didapat positif menggunakan narkoba.
Padahal, keduanya sudah diberikan kesempatan untuk berubah dan mengikuti proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang.
Amiluddin mengungkapkan, kedua oknum itu berinisial AS dan B. Keduanya sempat dijatuhkan sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) usai terjaring positif narkoba Mei lalu.
"Saya sangat menyesalkan. Kenapa 2 ASN itu kembali menggunakan narkoba. Padahal dia tahu sedang menjalani masa rehabilitasi pasca terjaring sebelumnya. Saya serahkan ke BKPSDM untuk prosesnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN, Sekda Kaltim: Tahun Depan Kurang Lebih 16 Ribu Orang akan Datang
Ia tegas tidak akan mentoleransi personil Disdamkartan yang kedapatan menggunakan narkoba. Kalau oknum itu ialah Honorer dirinya langsung akan memecat.
Nakun lain hal saat dia berstatus ASN. Harus ada proses atau tahapannya. Situasi ini bisa dijadikan pelajaran kepada personil untuk tidak ditiru. Karena penggunaan narkoba jelas dilarang dan tidak mendapat efek keuntungan apa-apa dalam bekerja.
"Sebagai pimpinan saya tegas seluruh personil harus bebas narkoba. Tapi ini kembali ke pekerja lagi. Kalau tidak tertib akan ditindak," tuturnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase pun juga mengaku kaget mendengar adanya ASN yang kembali terjaring narkoba. Katanya kalau itu ASN nanti akan diproses secara etik oleh BKPSDM.
Tapi kalau itu merupakan tenaga honorer, pasti dirinya tegas untuk tidak memperpanjang kontrak yang bersangkutan.
Baca Juga: Ada 7, Akmal Malik Sampaikan Pesan Jokowi ke ASN Kaltim
"Kita serahkan ke proses hukum yang berlaku. Untuk ASN ada sendirilah," tutur Basri Rase.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN