SuaraKaltim.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan akan melakukan penyisiran sejumlah ruas jalan dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (Algaka) milik calon anggota legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).
Algaka yang dimaksud seperti baliho atau spanduk yang berisi ajakan memilih. Termasuk, gambar yang memuat surat suara yang disertai paku untuk mencoblos nomor atau nama calon.
Hal itu diungkapkan Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi saat dijumpai di sela sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula bertajuk Generasi Sadar Politik (Gaspol).
“Sebelumnya kami sudah menggelar rapat dengan seluruh perwakilan partai politik. Kami meminta agar masing-masing partai politik menurunkan secara mandiri alat peraga sosialisasi tersebut,” ucapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Batas waktu yang diberikan selambatnya Minggu (12/11/2023) kemarin. Selanjutnya, algaka yang masih terpasang setelah batas waktu, akan diterbitkan.
“Terutama di jalan-jalan protokol,” lanjutnya.
Dalam hal penertiban, Badan Kesbangpol Balikpapan tidak sendiri. Melainkan dengan tim gabungan. Yang melibatkan Satpol PP Balikpapan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan.
Adapun penertiban dilakukan secara maraton setiap harinya hingga masa kampanye tiba yakni 28 November 2023, mendatang.
“Harapan seluruh kawasan bersih dari alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka hinggap masa kampanye. Nah, setelah masa kampanye tiba, barulah diperbolehkan,” akunya.
Baca Juga: 183 Titik Panas di Kaltim Terindikasi Karhutla di 5 Kabupaten
DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendukung penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang tidak berizin yang dilakukan Tim Gabungan Pemkot Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Untuk pemasangan banner, baliho atau spanduk, jika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya. Saya kira aksi penertiban sudah benar harus dilakukan,” ujar Iwan.
“Karena ini juga mengenai estetika, supaya keindahan Kota Balikpapan tetap terjaga,” tambahnya.
Iwan menegaskan, jika sudah berizin dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, pemasangan Algaka bukan suatu kendala dan masalah.
“Karena siapapun berhak memasang banner atau spanduk, sepanjang aturan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja, UMKM Jadi Motor Perekonomian Nasional
-
Ekspor Sawit ke Eropa Masih Aman Asal Petani Ikut Patuhi EUDR
-
Medan Perang Generasi Z Bukan Lagi di Dunia Nyata, tapi di Dunia Digital
-
Mengulang Era Soeharto? DPR Wacanakan Bulog Langsung di Bawah Presiden
-
PKN Desak Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Anas: Kami Bersama Rakyat Pekerja