SuaraKaltim.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan akan melakukan penyisiran sejumlah ruas jalan dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (Algaka) milik calon anggota legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).
Algaka yang dimaksud seperti baliho atau spanduk yang berisi ajakan memilih. Termasuk, gambar yang memuat surat suara yang disertai paku untuk mencoblos nomor atau nama calon.
Hal itu diungkapkan Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi saat dijumpai di sela sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula bertajuk Generasi Sadar Politik (Gaspol).
“Sebelumnya kami sudah menggelar rapat dengan seluruh perwakilan partai politik. Kami meminta agar masing-masing partai politik menurunkan secara mandiri alat peraga sosialisasi tersebut,” ucapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Batas waktu yang diberikan selambatnya Minggu (12/11/2023) kemarin. Selanjutnya, algaka yang masih terpasang setelah batas waktu, akan diterbitkan.
“Terutama di jalan-jalan protokol,” lanjutnya.
Dalam hal penertiban, Badan Kesbangpol Balikpapan tidak sendiri. Melainkan dengan tim gabungan. Yang melibatkan Satpol PP Balikpapan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan.
Adapun penertiban dilakukan secara maraton setiap harinya hingga masa kampanye tiba yakni 28 November 2023, mendatang.
“Harapan seluruh kawasan bersih dari alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka hinggap masa kampanye. Nah, setelah masa kampanye tiba, barulah diperbolehkan,” akunya.
Baca Juga: 183 Titik Panas di Kaltim Terindikasi Karhutla di 5 Kabupaten
DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendukung penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang tidak berizin yang dilakukan Tim Gabungan Pemkot Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Untuk pemasangan banner, baliho atau spanduk, jika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya. Saya kira aksi penertiban sudah benar harus dilakukan,” ujar Iwan.
“Karena ini juga mengenai estetika, supaya keindahan Kota Balikpapan tetap terjaga,” tambahnya.
Iwan menegaskan, jika sudah berizin dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, pemasangan Algaka bukan suatu kendala dan masalah.
“Karena siapapun berhak memasang banner atau spanduk, sepanjang aturan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap