Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 14 November 2023 | 19:40 WIB
Ilustrasi ASN pakai narkoba. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang merekomendasikan 2 oknum ASN Disdamkartan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap.

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan, saat ini masih melakukan asesmen terhadap kedua oknum tersebut. Karena mereka terjaring positif narkoba saat menjalani rehab jalan. 

"Kita rekomendasi untuk rehab inap di Balai Tanah Merah Kota Samarinda. Karena mereka menjalani rehab jalan tapi didapat lagi positif narkoba," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).

Kata Luly, berdasarkan keterangan oknum tersebut memakai sabu bersama rekan-rekannya. Namun bukan berada di tempat yang sama.

Baca Juga: Anak 13 Tahun di Bontang Hilang Pakai Baju Seragam, Pamit untuk Pergi Sekolah

BNNK Bontang juga tengah melakukan pendalaman apakah rekan-rekannya itu juga termasuk ASN atau tidak. Karena sejauh ini mereka masih mengaku rekan itu bukan dari lingkungan sekitar pekerjaannya. 

"Kalau informasi ke BKPSDM sudah. Tapi untuk hasil asesmen masih kita susun nanti dikirim," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang Amiluddin menyesalkan 2 oknum ASN kembali didapat positif menggunakan narkoba. 

Padahal, keduanya sudah diberikan kesempatan untuk berubah dan mengikuti proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang.

Amiluddin mengungkapkan kedua oknum itu berinisial AS dan B. Keduanya sempat dijatuhkan sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) usai terjaring positif narkoba Mei lalu. 

Baca Juga: Tak Kooperatif, Tersangka Pembawa 690 Pil Ekstasi di Bontang Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Saya sangat menyesalkan. Kenapa 2 ASN itu kembali menggunakan narkoba. Padahal dia tahu sedang menjalani masa rehabilitasi pasca terjaring sebelumnya. Saya serahkan ke BKPSDM untuk prosesnya," kata Amiluddin kepada Klik Kaltim.

Load More