SuaraKaltim.id - Pemuda 27 tahun di Tanah Grogot, Paser membunuh pamannya sendiri. Pemuda itu berinisial Rw, sedangkan pamannya Abdullah berusia 50 tahun.
Rw merasa sakit hati hingga tega membunuh pamannya. Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Paser, Komisaris Polisi Donny Dwija Romansa tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menghina dan merendahkan tersangka serta keluarganya selama bertahun-tahun.
"Puncak sakit hati saat korban melontarkan kata-kata menjelekkan adiknya kepada tersangka, pada malam peristiwa terjadi, " katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (15/11/2023).
Peristiwa pembunuhan itu, menurut Donny, terjadi pada Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban, Jalan D.I. Panjaitan, RT 10, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Diminta Selaraskan Pembangunan Sepaku Dengan IKN
Donny menjelaskan, tersangka mendatangi rumah korban karena dimintai tolong memperbaiki pintu warung yang rusak milik korban. Hal itu diminta beberapa jam sebelum peristiwa terjadi.
"Saat proses perbaikan, adik tersangka datang mengambil galon. Korban lalu mengeluarkan kata-kata yang merendahkan si adik di depan tersangka. Tersangka membela adiknya," katanya.
Adu mulut muncul diikuti pemukulan tersangka ke korban pun terjadi. Keduanya terlibat perkelahian.
Tersangka masuk ke rumah korban mengambil pisau. Ia kembali menghampiri korban dengan melakukan penusukan ke korban.
Usai menusuk korban, tersangka tidak pergi dari lokasi kejadian. Ia duduk sambil memegang pisau.
Baca Juga: PPU Punya Potensi Besar Jadi Pemasok Daging Ayam untuk IKN
"Tersangka mengatakan pisau itu dipergunakan untuk membela diri karena dia takut dikeroyok warga setempat atas perbuatannya," ujarnya
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.
"Ketika polisi datang ke lokasi tampak tersangka duduk sambil memegang pisau. Dia langsung menyerahkan diri dan pisau yang dipegangnya," ucapnya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami luka-luka pada bagian leher belakang, kepala belakang, pergelangan tangan kiri, kepala, gigi depan atas patah dan luka dada.
Atas perbuatannya, RW disangkakan Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia penjara maksimal tujuh tahun.
"Hasil keterangan dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam dan luka fatal di leher belakang," lugasnya.
Berita Terkait
-
8 Tahun Tanpa Ampun: Kisah Tragis Jaylin, Dipaksa Melompat di Trampolin hingga Tewas oleh Ayah Angkat
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Skandal Kim Soo Hyun Bikin Publik Geram: Aktor Pria Mudah Bangkit Tapi Aktris Dibantai Habis!
-
Pengakuan Baru Firdaus Oiwobo Masih Keluarga Jokowi, Ternyata Ini Hubungannya
-
Tragedi di Suriah: Kisah Kelam Penjarahan dan Pembunuhan Warga Alawi
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta