SuaraKaltim.id - Kelompok pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ditangkap di Bontang. Gerombolan itu bahkan berani menyogok petugas SPBU untuk melancarkan aksinya.
Mereka juga menggunakan lebih dari satu barcode pengisian BBM. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, pengetap menggunakan 3 kartu barcode saat melakukan pengisian secara berulang di SPBU. Selain itu, pengetap juga membayar pegawai SPBU sebesar Rp 5 ribu setiap mengisi BBM.
Keterangan ini berdasarkan pengakuan tersangka RS, pengetap yang menyogok pegawai SPBU Akawy di Jalan MT Haryono.
Setiap melakukan aksinya RS bekerjasama dengan WN (30) dan NA (40) sebagai operator. Sehari tersangka pengetap bisa 3 kali mengantre.
"Jadi tersangka RS membawa 3 barcode. Kemudian mulus aja mengisi BBM Subsidi Pertalite. Untuk pengawas dan operator dinilai lalai tidak mengecek kendaraan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Kasus pengetap ini terbongkar usai polisi melihat tersangka RS melakukan penumpahan BBM subsidi di ruko miliknya, di Jalan Imam Bonjol.
Dari 3 barcode itu pengetap hanya menggunakan 1 unit mobil sedan berwarna merah. Setelah mengisi dan menumpahkan baru pengetap kembali ke SPBU untuk mengantre.
Alasan dia mengetap BBM subsidi itu untuk diperjual belikan kembali. Dengan mengambil untung sebanyak Rp2 ribu per liternya.
Baca Juga: Tak Kooperatif, Tersangka Pembawa 690 Pil Ekstasi di Bontang Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Kalau sudah mengisi biasa tersangka RS ini melebihkan uang pembelian. Untuk harga sekali beli kan dia beli Rp400 ribu. Terus RS kasih lebih," sambungnya.
Keempat tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain di Akawy, polisi juga mengungkap kasus serupa. Polisi meringkus MH (41) bertindak sebagai pengetap dan operator berinisial NA (22) di SPBU Kopkar Kilometer 6 Selasa (14/11/2023).
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
-
6 Mobil Keluarga Bekas Paling Irit dan Mudah Dirawat, Bandel untuk Jalan Jauh
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan untuk Keluarga dengan Spek Gahar dan Nyaman
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang