SuaraKaltim.id - Kelompok pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ditangkap di Bontang. Gerombolan itu bahkan berani menyogok petugas SPBU untuk melancarkan aksinya.
Mereka juga menggunakan lebih dari satu barcode pengisian BBM. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, pengetap menggunakan 3 kartu barcode saat melakukan pengisian secara berulang di SPBU. Selain itu, pengetap juga membayar pegawai SPBU sebesar Rp 5 ribu setiap mengisi BBM.
Keterangan ini berdasarkan pengakuan tersangka RS, pengetap yang menyogok pegawai SPBU Akawy di Jalan MT Haryono.
Baca Juga: Tak Kooperatif, Tersangka Pembawa 690 Pil Ekstasi di Bontang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Setiap melakukan aksinya RS bekerjasama dengan WN (30) dan NA (40) sebagai operator. Sehari tersangka pengetap bisa 3 kali mengantre.
"Jadi tersangka RS membawa 3 barcode. Kemudian mulus aja mengisi BBM Subsidi Pertalite. Untuk pengawas dan operator dinilai lalai tidak mengecek kendaraan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Kasus pengetap ini terbongkar usai polisi melihat tersangka RS melakukan penumpahan BBM subsidi di ruko miliknya, di Jalan Imam Bonjol.
Dari 3 barcode itu pengetap hanya menggunakan 1 unit mobil sedan berwarna merah. Setelah mengisi dan menumpahkan baru pengetap kembali ke SPBU untuk mengantre.
Alasan dia mengetap BBM subsidi itu untuk diperjual belikan kembali. Dengan mengambil untung sebanyak Rp2 ribu per liternya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung Meninggal Dunia, Penindakan Kasus Dihentikan
"Kalau sudah mengisi biasa tersangka RS ini melebihkan uang pembelian. Untuk harga sekali beli kan dia beli Rp400 ribu. Terus RS kasih lebih," sambungnya.
Keempat tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain di Akawy, polisi juga mengungkap kasus serupa. Polisi meringkus MH (41) bertindak sebagai pengetap dan operator berinisial NA (22) di SPBU Kopkar Kilometer 6 Selasa (14/11/2023).
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT
-
Kelompok Militan Palestina Rilis Video Sandera Israel yang Mohon untuk Dibebaskan
-
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
-
Masih Ingat Honda Tiger? Ini Potret Versi Ekonomisnya yang Jarang Mampir ke SPBU
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim