SuaraKaltim.id - AY (35) warga Loktuan terancam menghabiskan waktu seumur hidup di dalam penjara. Hal itu berdasarkan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Bontang yang meringkus tersangka karena kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 690 butir.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, ancaman itu sesuai dengan aturan yang dilanggar.
Yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman bisa sampai hukuman penjara seumur hidup.
Apalagi tersangka saat ini tersangka tidak kooperatif dalam membantu penyelidikan polisi sampai pada penangkapan pemasok dari pil ekstasi segi enam bergambar tengkorak tersebut.
"Barang buktinya banyak 694 butir. Tersangka sudah mengkonsumsi 4 butirnya jadi tersisa 690. Ancaman penjara bisa seumur hidup," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut tersangka mengaku barang itu didapat dari orang tidak dikenal. Ia mengaku hanya berkomunikasi melalui telpon seluler. AY hanya diperintah mengambil ekstasi di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Bontang Kuala.
Setelah itu barang haram itu dibawa ke rumahnya untuk menunggu perintah selanjutnya. Namun belum dapat perintah AY keduluan diamankan oleh Polisi.
Pengangguran itu juga mengaku belum mengetahui berapa imbalan saat diperintah mengambil ekstasi tersebut.
Kata Rihard tersangka ini baru saja diberhentikan dari pekerjaannya selama 6 bulan terakhir. Ia dipecat karena juga terjaring saat tes narkoba.
Baca Juga: Motor Gratis untuk Ketua RT di Bontang Tak Boleh Dipakai Keluar Daerah
"Masih didalami. Kesulitan penyidik karena tersangka ini berbelit. Dia juga mengaku ekstasi itu diambilnya untuk mendapat imbalan. Cuman tidak tahu berapa nilainya," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga