SuaraKaltim.id - AY (35) warga Loktuan terancam menghabiskan waktu seumur hidup di dalam penjara. Hal itu berdasarkan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Bontang yang meringkus tersangka karena kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 690 butir.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, ancaman itu sesuai dengan aturan yang dilanggar.
Yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman bisa sampai hukuman penjara seumur hidup.
Apalagi tersangka saat ini tersangka tidak kooperatif dalam membantu penyelidikan polisi sampai pada penangkapan pemasok dari pil ekstasi segi enam bergambar tengkorak tersebut.
"Barang buktinya banyak 694 butir. Tersangka sudah mengkonsumsi 4 butirnya jadi tersisa 690. Ancaman penjara bisa seumur hidup," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut tersangka mengaku barang itu didapat dari orang tidak dikenal. Ia mengaku hanya berkomunikasi melalui telpon seluler. AY hanya diperintah mengambil ekstasi di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Bontang Kuala.
Setelah itu barang haram itu dibawa ke rumahnya untuk menunggu perintah selanjutnya. Namun belum dapat perintah AY keduluan diamankan oleh Polisi.
Pengangguran itu juga mengaku belum mengetahui berapa imbalan saat diperintah mengambil ekstasi tersebut.
Kata Rihard tersangka ini baru saja diberhentikan dari pekerjaannya selama 6 bulan terakhir. Ia dipecat karena juga terjaring saat tes narkoba.
Baca Juga: Motor Gratis untuk Ketua RT di Bontang Tak Boleh Dipakai Keluar Daerah
"Masih didalami. Kesulitan penyidik karena tersangka ini berbelit. Dia juga mengaku ekstasi itu diambilnya untuk mendapat imbalan. Cuman tidak tahu berapa nilainya," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi