SuaraKaltim.id - AY (35) warga Loktuan terancam menghabiskan waktu seumur hidup di dalam penjara. Hal itu berdasarkan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Bontang yang meringkus tersangka karena kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 690 butir.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, ancaman itu sesuai dengan aturan yang dilanggar.
Yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman bisa sampai hukuman penjara seumur hidup.
Apalagi tersangka saat ini tersangka tidak kooperatif dalam membantu penyelidikan polisi sampai pada penangkapan pemasok dari pil ekstasi segi enam bergambar tengkorak tersebut.
Baca Juga: Motor Gratis untuk Ketua RT di Bontang Tak Boleh Dipakai Keluar Daerah
"Barang buktinya banyak 694 butir. Tersangka sudah mengkonsumsi 4 butirnya jadi tersisa 690. Ancaman penjara bisa seumur hidup," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut tersangka mengaku barang itu didapat dari orang tidak dikenal. Ia mengaku hanya berkomunikasi melalui telpon seluler. AY hanya diperintah mengambil ekstasi di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Bontang Kuala.
Setelah itu barang haram itu dibawa ke rumahnya untuk menunggu perintah selanjutnya. Namun belum dapat perintah AY keduluan diamankan oleh Polisi.
Pengangguran itu juga mengaku belum mengetahui berapa imbalan saat diperintah mengambil ekstasi tersebut.
Kata Rihard tersangka ini baru saja diberhentikan dari pekerjaannya selama 6 bulan terakhir. Ia dipecat karena juga terjaring saat tes narkoba.
Baca Juga: Insentif RT di Bontang Naik Rp 100 Ribu, Basri Rase Sebut untuk Operasional Motor Gratis
"Masih didalami. Kesulitan penyidik karena tersangka ini berbelit. Dia juga mengaku ekstasi itu diambilnya untuk mendapat imbalan. Cuman tidak tahu berapa nilainya," bebernya.
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim