SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang masih memburu pemasok pil ekstasi berlogo tengkorak dengan jumlah 690 butir. Karena sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus oleh tersangka AY (35) warga Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, tersangka masih mengaku dirinya hanya sebatas mengambil ekstasi itu berdasarkan instruksi orang tidak dikenal melalui ponsel.
Pada Rabu (8/11/2023) lalu, ia mendapat pesan untuk mengambil pil ekstasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Kuala. Barang itu ditaruh persis di dekat tiang rambu lalu lintas. Paket itu terbungkus rapi, menggunakan plastik hitam.
Polisi menaksir harga ekstasi itu bernilai mahal. Jika dikonversi rupiah bisa mencapai Rp 552 juta. Karena perbutirnya berdasarkan informasi dulu senilai Rp 800 ribu.
"Masih kita dalami ini kasusnya. Pengembangan terhambat karena transaksi mereka pakai sistem jejak. Tersangka hanya diperintah untuk mengambil barang itu di suatu tempat terus disimpan," kata AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/11/2023).
Barang itu pun pengakuan tersangka masih belum diedarkan. Hanya saja dari tulisan kertas barang bukti total jumlah butiran itu mencapai 694 pcs. Artinya sudah ada 4 butir yang dicurigai dikonsumsi tersangka sendiri.
Lebih lanjut, ia juga tercengang melihat barang haram itu masuk ke Kota Bontang. Keterangan pasti juga masih belum didsapat karena tersangka sulit memberikan informasi yang benar atau tidak.
Kendati begitu polisi akan menelusuri jaringan pil ekstasi di Kota Bontang. Karena dengan jumlah segitu pasti permintaan sangat tinggi.
"Pasti kita buru terus. Itu harganya mahal. Hanya kalangan tertentu biasanya yang memakai. Dan didapati biasa di kota-kota besar," ucapnya.
Baca Juga: Basri Rase Ngaku Kaget Dengar Kabar 2 ASN Terjaring Narkoba
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain ekstasi polisi juga menyita 2 ponsel tersangka, alat hisap sabu, dan tas. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat
-
Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga
-
74 SPPG di Kaltim Ditutup Sementara Imbas Perbaikan IPAL