SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang masih memburu pemasok pil ekstasi berlogo tengkorak dengan jumlah 690 butir. Karena sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus oleh tersangka AY (35) warga Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, tersangka masih mengaku dirinya hanya sebatas mengambil ekstasi itu berdasarkan instruksi orang tidak dikenal melalui ponsel.
Pada Rabu (8/11/2023) lalu, ia mendapat pesan untuk mengambil pil ekstasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Kuala. Barang itu ditaruh persis di dekat tiang rambu lalu lintas. Paket itu terbungkus rapi, menggunakan plastik hitam.
Polisi menaksir harga ekstasi itu bernilai mahal. Jika dikonversi rupiah bisa mencapai Rp 552 juta. Karena perbutirnya berdasarkan informasi dulu senilai Rp 800 ribu.
"Masih kita dalami ini kasusnya. Pengembangan terhambat karena transaksi mereka pakai sistem jejak. Tersangka hanya diperintah untuk mengambil barang itu di suatu tempat terus disimpan," kata AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/11/2023).
Barang itu pun pengakuan tersangka masih belum diedarkan. Hanya saja dari tulisan kertas barang bukti total jumlah butiran itu mencapai 694 pcs. Artinya sudah ada 4 butir yang dicurigai dikonsumsi tersangka sendiri.
Lebih lanjut, ia juga tercengang melihat barang haram itu masuk ke Kota Bontang. Keterangan pasti juga masih belum didsapat karena tersangka sulit memberikan informasi yang benar atau tidak.
Kendati begitu polisi akan menelusuri jaringan pil ekstasi di Kota Bontang. Karena dengan jumlah segitu pasti permintaan sangat tinggi.
"Pasti kita buru terus. Itu harganya mahal. Hanya kalangan tertentu biasanya yang memakai. Dan didapati biasa di kota-kota besar," ucapnya.
Baca Juga: Basri Rase Ngaku Kaget Dengar Kabar 2 ASN Terjaring Narkoba
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain ekstasi polisi juga menyita 2 ponsel tersangka, alat hisap sabu, dan tas. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga