SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang masih memburu pemasok pil ekstasi berlogo tengkorak dengan jumlah 690 butir. Karena sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus oleh tersangka AY (35) warga Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, tersangka masih mengaku dirinya hanya sebatas mengambil ekstasi itu berdasarkan instruksi orang tidak dikenal melalui ponsel.
Pada Rabu (8/11/2023) lalu, ia mendapat pesan untuk mengambil pil ekstasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Kuala. Barang itu ditaruh persis di dekat tiang rambu lalu lintas. Paket itu terbungkus rapi, menggunakan plastik hitam.
Polisi menaksir harga ekstasi itu bernilai mahal. Jika dikonversi rupiah bisa mencapai Rp 552 juta. Karena perbutirnya berdasarkan informasi dulu senilai Rp 800 ribu.
"Masih kita dalami ini kasusnya. Pengembangan terhambat karena transaksi mereka pakai sistem jejak. Tersangka hanya diperintah untuk mengambil barang itu di suatu tempat terus disimpan," kata AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/11/2023).
Barang itu pun pengakuan tersangka masih belum diedarkan. Hanya saja dari tulisan kertas barang bukti total jumlah butiran itu mencapai 694 pcs. Artinya sudah ada 4 butir yang dicurigai dikonsumsi tersangka sendiri.
Lebih lanjut, ia juga tercengang melihat barang haram itu masuk ke Kota Bontang. Keterangan pasti juga masih belum didsapat karena tersangka sulit memberikan informasi yang benar atau tidak.
Kendati begitu polisi akan menelusuri jaringan pil ekstasi di Kota Bontang. Karena dengan jumlah segitu pasti permintaan sangat tinggi.
"Pasti kita buru terus. Itu harganya mahal. Hanya kalangan tertentu biasanya yang memakai. Dan didapati biasa di kota-kota besar," ucapnya.
Baca Juga: Basri Rase Ngaku Kaget Dengar Kabar 2 ASN Terjaring Narkoba
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain ekstasi polisi juga menyita 2 ponsel tersangka, alat hisap sabu, dan tas. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi